OTT di BPN Kabupaten Bogor, KPK Sita 20 Koper Uang Ratusan Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sekitar 20 koper berisi uang tunai dan valas senilai ratusan miliar rupiah. Uang- uang tersebut dibungkus dalam boks, kardus, dan koper-koper tersebut. Namanya, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa jumlah uang yang diamankan mas masih dalam proses penghitungan dan perkiraan sementara mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebanyak 17 orang diamankan dalam OTT ini, termasuk pejabat setingkat direktur jenderat di Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, dan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang. Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa operasi ini dilakukan secara serius dan terhadap wajah yang relevan.
Operasi ini menunjukkan upaya KPK dalam memerangi korupsi di lingkungan pemerintahan, khususnya terkait dengan pengelolaan aset dan transaksi yang melibatkan BPN. Investigasi masih berlangsung untuk menentukan seluruh dampak dan jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 23.32
OTT di Kantor Pertanahan Bogor, KPK Sita 20 Koper Berisi Uang
JawaPos · 14 September 2026 pukul 22.15
KPK Benarkan Gelar OTT di Kantor BPN Bogor, Sejumlah Pejabat Diamankan
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 22.10
OTT BPN Bogor, KPK Temukan 17 Koper Isi Uang Miliaran di Rumah Gus A
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 22.06
KPK OTT di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Berita terkait
Fahd Arafiq dan Eks Bupati Kebumen Ikut Ditangkap KPK
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 00.23
KPK juga Tangkap Politikus Golkar Fahd A Rafiq dalam OTT Dirjen Kementerian ATR/BPN
JawaPos · 15 September 2026 pukul 00.16
Sosok Lampri, Dirjen Pengendalian Tanah dan Ruang ATR yang Ditangkap KPK
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 00.02
KPK Tangkap Fahd Arafiq dan Arif Sugiyanto dalam OTT Kasus HGB
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 23.57