Otto Hasibuan: KUHP Baru Hadirkan Paradigma Keadilan yang Lebih Humanis dan Restoratif
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai diberlakakan merupakan langkah signifikan dalam reformasi hukum Indonesia. KUHP baru tidak hanya menggantikan produk hukum warisan kolonial, tetapi juga mengubah paradigma penegakan hukum agar lebih menekankan pada keadilan substantif, kemanusiaan, dan pemulihan. Menurut Otto, sistem hukum pidana yang baru dirancang untuk lebih sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia dan dinamika masyarakat kontemporer. Paradigma lama yang berfokus pada penghukuman semata digantikan dengan pendekatan yang bertujuan menciptakan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Perubahan mendasar dalam KUHP baru termasuk pergeseran dari pendekatan yang bersifat pembalasan ke arah pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Dengan demikian, penegakan hukum diharapkan dapat memberikan hasil yang lebih adil dan mendukung pemulihan bagi pelaku kejahatan serta korban.
Bagikan
Berita terkait
Pitbull Serang Bocah di Bandung, Sahroni Sebut Pemilik Bisa Dipidana Jika Lalai
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 12.25
Soal Pasal Penghinaan Presiden, Amnesty International: MK Jilat Ludah Sendiri dan Sikapnya Membeo DPR
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 16.26
RT di Pamulang Jadi Tersangka, Bermula dari Tegur Warga Bakar Sampah
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 11.15
Kasus Penyekapan Pegawai Percetakan Direka Ulang, 41 Adegan Diperagakan
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.12