Overstay, WN Australia Dideportasi Imigrasi Cirebon
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sebuah warga negara Australia berinisial JF dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jawa Barat, setelah diketahui telah overstay selama 62 hari melebihi masa izin tinggal. JF masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan sempat tinggal di Kabupaten Kuningan bersama istri yang merupakan warga negara Indonesia. Penindakan ini dimulai dari laporan masyarakat, kemudian dilanjutkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melalui pengawasan dan verifikasi data. Diketahui bahwa masa izin tinggal JF telah expired, namun ia tetap berada di Indonesia hingga 62 hari setelahnya. Akibat pelanggaran ini, Imigrasi Cirebon menjatuhkan tindakan deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi WNA yang overstay lebih dari 60 hari. Deoksi JF dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 4 September 2026. Kepala Kantor Imigrasi menekankan bahwa pemantauan terhadap WNA dilakukan tidak hanya secara administratif, tetapi juga melalui pengawasan lapangan dan partisipasi masyarakat.
Bagikan
Berita terkait
WNA China Diusir dari Bali, Tertangkap Jadi Pengawas Proyek Pakai VoA
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 15.36
Investor Asal Prancis Ditendang Keluar Bali, Tertipu Agensi & Overstay 481 Hari
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 09.16
WN Nigeria Langgar Izin Tinggal, Kabur ke Hutan saat Hendak Ditangkap di Bali
kumparan · 1 September 2026 pukul 19.25
WN Norwegia yang Ribut Tak Mau Bayar Salon di Bali Dideportasi
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 23.00