Pajak Dilunasi, DJP Kembalikan Aset Sitaan Penunggak Pajak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPP Pratama Semarang Selatan kembalikan barang sitaan kepada wajib pajak setelah tunggakan pajaknya lunas. Penyerahan dilakukan JSPN Deny Nugroho secara langsung pada Rabu (26/8/2026) setelah wajib pajak menunjukkan itikad baik dengan membayar seluruh tunggakan. Tindakan ini mencerminkan kepastian hukum DJP bagi wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban. Deny Nugroho menyatakan penyitaan adalah jalan terakhir dan mengapresiasi sikap kooperatif wajib pajak. Tim penagihan KPP menekankan pendekatan persuasif dan komunikasi yang humanis untuk membangun kepatuhan bersama. Wajib pajak menilai petugas sopan, komunikatif, serta proses hukum yang ikhlas dan legowo dilalui.
Bagikan
Berita terkait
DJP Bongkar Bisnis Meterai Palsu yang Nyaris Buat Negara Rugi Rp1 Triliun
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 20.20
Terungkap Modus Sindikat Palsukan Meterai, Pakai Mesin Jahit buat Melubangi
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 17.18
KPK Sita Rp9,5 M dari Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 07.04
Kasus Pajak Banjarmasin, KPK Sita USD150.000 usai Penggeledahan di Bandung dan Tangerang
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 07.02