KPK Sita Rp9,5 M dari Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp9,5 miliar atau setara US$530.000 dari seorang saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penyitaan dilakukan setelah saksi mengembalikan uang dalam bentuk valas selama pemeriksaan. KPK juga menyita US$110.000 atau Rp2 miliar dari pegawai pajak di Bandung dalam pengembangan kasus yang sama.
KPK sedang mengembangkan kasus ini dengan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum, sehingga belum ada penetapan tersangka baru. Namun, tiga orang telah ditahan sebagai tersangka: Mulyono selaku Kepala KPP Banjarmasin, Dian Jaya Demega sebagai fiskus pemeriksa, dan Venasius Jenarus Genggor (Venzo) dari PT BKB. Mereka diduga melanggar undang-undang terkait suap restitusi pajak.
Kasus ini dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Penyidik akan mendalami asal-usul uang yang disita dan melakukan konfirmasi dengan pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 07.02
Kasus Pajak Banjarmasin, KPK Sita USD150.000 usai Penggeledahan di Bandung dan Tangerang
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 05.54
KPK: Saksi Kasus Pajak Banjarmasin Kembalikan Uang Rp9,5 Miliar
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 22.00
KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Suap Eks Kepala Kantor Pajak Banjarmasin
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 22.53
Mantan Penyidik KPK Minta Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah Terus Dikembangkan
Berita terkait
Geledah di Jatim dan Jateng, KPK Cari Bukti TPPU Kasus Suap Pajak Banjarmasin
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 21.10
Belum Terkuak Siapa Pemilik 1,3 Kg Emas di Kasus Suap Pajak
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 07.46
KPK Telusuri Siapa Pemilik 1,3 Kg Emas Terkait Kasus Suap Pajak
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.54
Purbaya Respons Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT TPL
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 12.16