Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Sita Rp9,5 M dari Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp9,5 miliar atau setara US$530.000 dari seorang saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penyitaan dilakukan setelah saksi mengembalikan uang dalam bentuk valas selama pemeriksaan. KPK juga menyita US$110.000 atau Rp2 miliar dari pegawai pajak di Bandung dalam pengembangan kasus yang sama.

KPK sedang mengembangkan kasus ini dengan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum, sehingga belum ada penetapan tersangka baru. Namun, tiga orang telah ditahan sebagai tersangka: Mulyono selaku Kepala KPP Banjarmasin, Dian Jaya Demega sebagai fiskus pemeriksa, dan Venasius Jenarus Genggor (Venzo) dari PT BKB. Mereka diduga melanggar undang-undang terkait suap restitusi pajak.

Kasus ini dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Penyidik akan mendalami asal-usul uang yang disita dan melakukan konfirmasi dengan pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait