Pajak E-commerce Ditunda hingga 2027, Purbaya: Kalau Ekonomi Bagus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penundaan kebijakan penunjukkan e-commerce untuk memungut PPh Pasal 22 para pedagang online hingga tahun 2027. Kebijakan yang seharusnya berlaku pada 1 Agustus 2026 ini ditunda lagi, dengan pajak yang sebelumnya sudah mulai dipungut pada 5 Agustus 2025 kini ditunda. Penundaan ini diatur dalam PMK Nomor 37 tahun 2025 dan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Purbaya menegaskan akan menerapkan pemungutan pajak ini jika perekonomian sudah dinilai cukup kuat. "Nanti tahun depan mungkin ya kalau udah agak bagus ekonominya," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (18/8/2026).
Akibat penundaan ini, Keputusan Direktur Jenderl Pajak mengenai penunjangan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali. PHH Pasal 22 yang sudah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri akan dikembalikan. Empat marketplace yang sebelumnya ditunjuk yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli harus mengembalikan pajak yang sudah ditarik.
Bagikan
Berita terkait
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya Ungkap Apa yang Jadi Prioritas
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 19.14
Tok! Purbaya Batal Perintahkan Ecommerce Pungut Pajak Pedagang Online
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 16.20
Hippindo Kecewa Pungutan Pajak Pedagang Online Ditunda: Kami Bayar 11%
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 16.32
Usai Ditunda, Pajak Pedagang Online Dipungut E-Commerce Mulai November
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 22.36