Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Usai Ditunda, Pajak Pedagang Online Dipungut E-Commerce Mulai November

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari e-commerce terhadap pedagang online hingga 31 Oktober 2026. Pemungutan yang seharusnya berlaku sejak 1 Agustus 2026 kini resmi ditunda, dengan pelaksanaan yang baru mulai 1 November 2026. Penundaan ini disampaikan melalui Surat Pengumuman nomor PENG-46/PJ.09/2026. DJP menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, hanya menunda waktu penerapannya. Marketplace yang telah ditunjuk sebelumnya seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli akan menerima penunjukan ulang, dan pajak yang sudah dipungut akan dikembalikan kepada pedagang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait