Usai Ditunda, Pajak Pedagang Online Dipungut E-Commerce Mulai November
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari e-commerce terhadap pedagang online hingga 31 Oktober 2026. Pemungutan yang seharusnya berlaku sejak 1 Agustus 2026 kini resmi ditunda, dengan pelaksanaan yang baru mulai 1 November 2026. Penundaan ini disampaikan melalui Surat Pengumuman nomor PENG-46/PJ.09/2026. DJP menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, hanya menunda waktu penerapannya. Marketplace yang telah ditunjuk sebelumnya seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli akan menerima penunjukan ulang, dan pajak yang sudah dipungut akan dikembalikan kepada pedagang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 16.32
Hippindo Kecewa Pungutan Pajak Pedagang Online Ditunda: Kami Bayar 11%
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 19.28
Pungutan Pajak Toko Online via E-Commerce Ditunda, Ini Pertimbangannya
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 07.55
Pajak Toko Online Baru Berlaku 1 November, Telanjur Bayar Gimana Nasibnya?
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 17.48
Purbaya Tunda Pajak Toko Online! Begini Sikap Asosiasi E-Commerce
Berita terkait
DJP: E-Commerce Akan Kembalikan Pajak Pedagang yang Terlanjut Dipungut
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 22.22
DJP: E-Commerce Akan Kembalikan Pajak Pedagang yang Terlanjur Dipungut
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 22.22
Purbaya Tegaskan Tidak Ada Perintah untuk Pungut Pajak Kontrakan
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 09.15
Kata Purbaya soal Pajak Rumah Kontrakan
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 19.50