Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tok! Purbaya Batal Perintahkan Ecommerce Pungut Pajak Pedagang Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membatalkan kebijakan penunjukan e-commerce untuk memungut pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 para pedagang online. Kebijakan yang seharusnya berlaku sejak 1 Agustus 2026 ini dibatalkan karena pertumbuhan ekonomi Indonesia belum menunjukkan pemulihan yang kuat. Purbaya menyatakan bahwa realisasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2026 sebesar 5,29% belum cukup untuk mendukung kebijakan tersebut, terutama setelah pertumbuhan kuartal I-2026 yang lebih tinggi sebesar 5,61%.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait