Tok! Purbaya Batal Perintahkan Ecommerce Pungut Pajak Pedagang Online
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membatalkan kebijakan penunjukan e-commerce untuk memungut pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 para pedagang online. Kebijakan yang seharusnya berlaku sejak 1 Agustus 2026 ini dibatalkan karena pertumbuhan ekonomi Indonesia belum menunjukkan pemulihan yang kuat. Purbaya menyatakan bahwa realisasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2026 sebesar 5,29% belum cukup untuk mendukung kebijakan tersebut, terutama setelah pertumbuhan kuartal I-2026 yang lebih tinggi sebesar 5,61%.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 16.13
DJP Resmi Tunda Pungutan Pajak Marketplace Jadi 1 November 2026
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 20.20
Purbaya Tunda Pungut Pajak Pelapak di Marketplace Demi Jaga Daya Beli
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 19.28
Pungutan Pajak Toko Online via E-Commerce Ditunda, Ini Pertimbangannya
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 07.55
Pajak Toko Online Baru Berlaku 1 November, Telanjur Bayar Gimana Nasibnya?
Berita terkait
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya Ungkap Apa yang Jadi Prioritas
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 19.14
Tok! Purbaya Batal Perintahkan E-Commerce Pungut Pajak Pedagang Online
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 16.20
Masyarakat Siap-siap! Purbaya Buka Opsi Pungut Pajak Baru Jika Hal Ini Terjadi
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 04.00
Purbaya Bersiap Terapkan Pajak Baru 2027, Simak
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 06.30