Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya Ungkap Apa yang Jadi Prioritas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan penundaan pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang semula ditetapkan mulai 1 November 2026. Dalam pertemuanannya, Purbaya menyatakan keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat, serta ingin memberi ruang bagi masyarakat untuk menggunakan pendapatan dalam konsumsi. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak telah menyatakan penundaan berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 hingga 31 Oktober 2026. Purbaya menegaskan bahwa jadwal tersebut belum final dan pemerintah akan menilai kondisi perekonomi secara berkala sebelum membuat keputusan lanjutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.46
Purbaya Tegaskan Tak Ada Perintah Kejar Pajak Rumah Kontrakan!
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 09.10
Purbaya Ungkap Setoran Pajak Tumbuh 23% di Akhir Juli
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.45
Purbaya: Penerimaan Pajak Tumbuh 23% hingga Juli 2026
Berita terkait
Tok! Purbaya Batal Perintahkan Ecommerce Pungut Pajak Pedagang Online
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 16.20
Tok! Purbaya Batal Perintahkan E-Commerce Pungut Pajak Pedagang Online
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 16.20
Pajak Toko Online Baru Berlaku 1 November, Telanjur Bayar Gimana Nasibnya?
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 07.55
idEA Respons Keputusan Purbaya Tunda Pajak Marketplace Jadi 1 November
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 21.30