Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya Ungkap Apa yang Jadi Prioritas

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan penundaan pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang semula ditetapkan mulai 1 November 2026. Dalam pertemuanannya, Purbaya menyatakan keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat, serta ingin memberi ruang bagi masyarakat untuk menggunakan pendapatan dalam konsumsi. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak telah menyatakan penundaan berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 hingga 31 Oktober 2026. Purbaya menegaskan bahwa jadwal tersebut belum final dan pemerintah akan menilai kondisi perekonomi secara berkala sebelum membuat keputusan lanjutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait