Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hippindo Kecewa Pungutan Pajak Pedagang Online Ditunda: Kami Bayar 11%

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyatakan kecewa atas penundaan pemerintah dalam pemberlakuan pemungutan pajak penghasilan bagi pedagang di platform perdagangan elektronik. Asosiasi ini menilai kebijakan tersebut menciptakan ketimpangan antara pelaku usaha ritel konvensional dan pedagang daring dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah menyampaikan bahwa para peritel telah lama membayar PPN sebesar 11% baik untuk usaha secara offline maupun online. Ia berharapkan pemerintah dapat menerapkan kebijakan pajak yang setara antara pedagang daring dan luring untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

Hippindo telah lama meminta pemerintah segera menerapkan pemungutan pajak bagi pedagang di platform e-commerce. Kecewa atas penundaan ini, asosiasi tersebut menyatakan dukungannya terhadap pemerintah untuk memungut pajak secara adil dan setara antar platform perdagangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait