Hippindo Kecewa Pungutan Pajak Pedagang Online Ditunda: Kami Bayar 11%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyatakan kecewa atas penundaan pemerintah dalam pemberlakuan pemungutan pajak penghasilan bagi pedagang di platform perdagangan elektronik. Asosiasi ini menilai kebijakan tersebut menciptakan ketimpangan antara pelaku usaha ritel konvensional dan pedagang daring dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah menyampaikan bahwa para peritel telah lama membayar PPN sebesar 11% baik untuk usaha secara offline maupun online. Ia berharapkan pemerintah dapat menerapkan kebijakan pajak yang setara antara pedagang daring dan luring untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.
Hippindo telah lama meminta pemerintah segera menerapkan pemungutan pajak bagi pedagang di platform e-commerce. Kecewa atas penundaan ini, asosiasi tersebut menyatakan dukungannya terhadap pemerintah untuk memungut pajak secara adil dan setara antar platform perdagangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 22.36
Usai Ditunda, Pajak Pedagang Online Dipungut E-Commerce Mulai November
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 07.55
Pajak Toko Online Baru Berlaku 1 November, Telanjur Bayar Gimana Nasibnya?
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 23.14
Marketplace Siap Ikuti Jadwal Baru Penerapan Pajak E-Commerce
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 22.22
DJP: E-Commerce Akan Kembalikan Pajak Pedagang yang Terlanjut Dipungut
Berita terkait
Pungutan Pajak Toko Online via E-Commerce Ditunda, Ini Pertimbangannya
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 19.28
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya Ungkap Apa yang Jadi Prioritas
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 19.14
Purbaya Tunda Pajak Toko Online! Begini Sikap Asosiasi E-Commerce
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 17.48
DJP: E-Commerce Akan Kembalikan Pajak Pedagang yang Terlanjur Dipungut
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 22.22