Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Bisa Sasar Judol, DPR: Dipertimbangkan!

Komisi III DPR RI membuka kemungkinan memasukkan tindak pidana judi online ke dalam cakupan RUU Perampasan Aset. Saat ini, hanya 13 kategori kejahatan yang menjadi sasaran perampasan aset, dan judi online belum termasuk. Wacana ini muncul setelah publik menyoroti ketiadaan judi online dalam daftar tersebut. Anggota Komisi III Abdullah (Gus Abduh) menyatakan bahwa isu ini masih dalam tahap pembahasan dan kajian bersama pemangku kepentingan. Keputusan akhir akan ditentukan setelah evaluasi terhadap urgensi dan relevansi judi online sebagai objek perampasan aset.

Gus Abduh sebelumnya sudah mendorong agar judi online dimasukkan dalam RUU ini sejak awal pembahasan. Dalam rapat dengan Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) pada Juli 2026, ia menekankan bahwa perampasan aset harus tidak hanya fokus pada korupsi, tetapi juga kejahatan lain seperti judi online. Menurutnya, judi online telah menjadi kejahatan yang berdampak luas secara ekonomi dan sosial, dengan aliran dana yang terus-menerus dan seringkali melibatkan jaringan internasional.

Salah satu tantangan dalam penanganan judi online, kata Gus Abduh, adalah kesulitan mengidentifikasi pelaku utama, meskipun transaksi dan aliran dana sering ditemukan. Uang hasil judi online juga cenderung berada di luar negeri, sehingga membutuhkan mekanisme perampasan aset yang lebih kompleks. Berbeda dengan korupsi yang terjadi pada momen tertentu, judi online berlangsung 24 jam tanpa henti, sehingga menghasilkan kerugian yang berkelanjutan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait