Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III DPR: 13 jenis pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa 13 jenis tindak pidana diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, meliputi korupsi, narkoba, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, hingga perdagangan orang. Menurutnya, penerapan perampasan aset tidak terbatas hanya untuk tindak pidana korupsi, sejalan dengan prinsip asas persamaan di muka hukum yang berlaku di beberapa negara seperti Inggris dan Amerika Serikat.

Habiburokhman menegaskan bahwa penegakan hukum perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Ia menyoroti kekhawatiran masyarakat terkait potensi penyalahgunaan UU ini untuk memeras warga atau mengkriminalisasi lawan politik. Untuk mencegah hal tersebut, Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU, termasuk pembentukan lembaga pengawas dan sanksi hukum bagi aparat yang menyalahgunakan kekuasaan.

Menurutnya, keberhasilan penerapan UU Perampasan Aset menuntut aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas. Ia menekankan pentingnya adanya akuntabilitas dan pengawasan yang kuat agar UU ini tidak menjadi alat kekuasaan untuk menyudutkan masyarakat yang bersifat kritis.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait