Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Di Komisi III DPR, Hardjuno Usulkan Tujuh Pengaman RUU Perampasan Aset

Advokat hukum Shri Hardjuno Wiwoho menyampaikan usulan tujuh prinsip pengaman dalam RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana di Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI pada Senin (7/9/2026). Usulan ini bertujuan agar negara dapat mengejar aset hasil kejahatan secara efektif tanpa mengorbankan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. Hardjuno menekankan pentingnya jaminan bahwa kewenangan aparat penegak hukum tidak disalahgunakan dan mengingatkan bahwa pengesahan RUU tidak boleh menakut-nakuti masyarakat. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan UU Perampasan Aset sebagai bagian dari reformasi hukum penguatan pemulihan aset hasil tindak pidana, yang diperlukan karena proses pemulihan aset seringkali terhambat ketika tersangka meninggal, melarikan diri, atau perkara tidak dapat disidangkan. Namun, perampasan aset harus berbasis pemidanaan dan tidak boleh dikonsep sebagai penyitaan tanpa proses hukum yang sewenang-wenang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait