Di Komisi III DPR, Hardjuno Usulkan Tujuh Pengaman RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Advokat hukum Shri Hardjuno Wiwoho menyampaikan usulan tujuh prinsip pengaman dalam RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana di Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI pada Senin (7/9/2026). Usulan ini bertujuan agar negara dapat mengejar aset hasil kejahatan secara efektif tanpa mengorbankan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. Hardjuno menekankan pentingnya jaminan bahwa kewenangan aparat penegak hukum tidak disalahgunakan dan mengingatkan bahwa pengesahan RUU tidak boleh menakut-nakuti masyarakat. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan UU Perampasan Aset sebagai bagian dari reformasi hukum penguatan pemulihan aset hasil tindak pidana, yang diperlukan karena proses pemulihan aset seringkali terhambat ketika tersangka meninggal, melarikan diri, atau perkara tidak dapat disidangkan. Namun, perampasan aset harus berbasis pemidanaan dan tidak boleh dikonsep sebagai penyitaan tanpa proses hukum yang sewenang-wenang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 7 September 2026 pukul 17.00
RDP dengan Komisi III DPR, PERADI PROFESIONAL: RUU Perampasan Aset Harus Berkeadilan
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 16.35
Masukan Peradi Profesional untuk RUU Perampasan Aset: Harus Tegas Lawan Kejahatan, Bukan Mengancam Rakyat
Detik.com · 7 September 2026 pukul 11.16
RUU Perampasan Aset, Pakar Bicara Tak Rampas Harta Bukan Hasil Kejahatan
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 22.56
LBH Gema Keadilan Siapkan Rekomendasi ke Komisi III DPR Terkait RUU Perampasan Aset
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Bisa Sasar Judol, DPR: Dipertimbangkan!
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 16.15
Komisi III DPR: 13 jenis pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 09.04
Akademisi Ingatkan Norma RUU Perampasan Aset Jangan Abu-abu
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 21.34
Pakar Hukum Tegaskan Perampasan Aset Harus Jadi Opsi Terakhir
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.44