Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Penelusuran Aset Hasil Korupsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan mantan pimpinan KPK Erry Riyana terkait RUU Perampasan Aset. Erry menyoroti bahwa penelusuran aset hasil korupsi belum maksimal karena kesalahpahaman bahwa korupsi hanya difokuskan pada mengembalikan kerugian keuangan negara. Menurutnya, korupsi sebenarnya adalah pengambilan keuntungan pribadi secara tidak sah, sehingga penelusuran harus menemukan hasil kejahatan (proceeds of crime), bukan hanya menghitung kerugian negara. Kesalahpahaman ini membuat penegak hukum mengandalkan auditor BPK/BPKP, sehingga teknik penelusuran aset melemah. Erry menekankan bahwa kerangka hukum pemulihan aset sudah ada, namun implementasinya perlu diperbaiki agar fokus pada pencarian hasil kejahatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 17.20
Perampasan Aset Bisa Bikin Jera Koruptor Sebelum Ada Kerugian Negara
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 16.05
DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Mantan Petinggi KPK: Jangan Sembarangan
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 12.23
RUU Perampasan Aset Dinilai Perlu Fokus Perbaiki Penegak Hukum
kumparan · 21 September 2026 pukul 18.54
Dukung RUU Perampasan Aset, AMJ Beri 4 Catatan ke DPR: Tolak Illicit Enrichment
Berita terkait
Bukan Cuma Dipenjara, KPK Ingin Koruptor Kehilangan Hasil Kejahatannya
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 19.27
KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 21.28
Mantan Petinggi KPK Angkat Bicara Soal RUU Perampasan Aset
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 15.35
Rapat RUU di DPR, Erry Riyana Tegaskan Perampasan Aset Jangan Sembarangan
Detik.com · 21 September 2026 pukul 11.39