Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Ijazah Jokowi, Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV: 30 Kali Wajib Lapor Tak Dihargai

Roy Suryo mengajukan Praperadilan Jilid IV terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengajuan ini didasari rasa ketidakadilan karena menurutnya, selama 30 kali wajib lapor di Polda Metro Jaya, ia tidak pernah mangkir dan selalu hadir sesuai jadwal. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima dokumen penting seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pencekalan yang berkaitan dengan perkara hukumnya. Roy menegaskan bahwa kepatuhannya bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata untuk menghormati proses hukum. Pada awalnya, ia harus datang dua kali seminggu, kemudian berubah menjadi sekali seminggu. Ia mempertanyakan mengapa penyidik tidak menyampaikan dokumen-dokumen tersebut saat ia hadir untuk wajib lapor, sekalipun dokumen-dokumen itu sudah diterbitkan dan menjadi bagian dari proses penyidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait