Kasus Ijazah Jokowi, Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV: 30 Kali Wajib Lapor Tak Dihargai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Roy Suryo mengajukan Praperadilan Jilid IV terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengajuan ini didasari rasa ketidakadilan karena menurutnya, selama 30 kali wajib lapor di Polda Metro Jaya, ia tidak pernah mangkir dan selalu hadir sesuai jadwal. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima dokumen penting seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pencekalan yang berkaitan dengan perkara hukumnya. Roy menegaskan bahwa kepatuhannya bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata untuk menghormati proses hukum. Pada awalnya, ia harus datang dua kali seminggu, kemudian berubah menjadi sekali seminggu. Ia mempertanyakan mengapa penyidik tidak menyampaikan dokumen-dokumen tersebut saat ia hadir untuk wajib lapor, sekalipun dokumen-dokumen itu sudah diterbitkan dan menjadi bagian dari proses penyidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 18.46
Pakar Hukum: Praperadilan Roy Suryo Tak Bisa Jadi Alasan Desak Kapolri Diganti
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 20.43
Pemerhati Hukum: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Sangat Mungkin Jadi Amicus Curiae di Praperadilan Roy Suryo
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 14.16
Respons Tantangan Jokowi, Roy Suryo: Orang Itu Tidak Mengerti Hukum
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 14.04
Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Berita terkait
UGM Sudah Nyatakan Akan Bersikap Sama Soal Ijazah Jokowi, Kasus Roy Suryo Kini Berjilid-Jilid
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 18.47
Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Polda: Kami Hormati
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 15.09
PN Jakarta Selatan Tunda Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo Terkait Pencekalan pada 14 Agustus
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 11.03
Roy Suryo Kembali Uji Penetapan Tersangka Ijazah Jokowi ke Pengadilan
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 07.33