Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Babak Terbaru Roy Suryo vs Jokowi: Segudang Kejanggalan di Balik Praperadilan Jilid IV

Perkara Roy Suryo kembali berkembang dengan pengajuan permohonan praperadilan keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim hukum, melalui kuasa hukum Refly Harun, mengangkat tiga persoalan terkait proses penyidikan kasus ijazah Joko Widodo. Pertama, terkait pencekalan paspor yang dinilai cacat hukum karena tidak disampaikan kepada tersangka sejak awal. Kedua, kliennya dikatakan tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang menjadi kewajiban penyidik. Ketiga, penyidik disebut menggunakan dua rezim hukum sekaligus, yakni KUHP Lama dan KUHP Baru, yang menimbulkan persoalan terhadap kepastian hukum dan dasar penetapan tersangka.

Refly menekankan bahwa ketiga persoalan ini berpotensi menunjukkan penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik. Tim hukum meminta hakim menguji apakah prosedur yang ditempuh memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Jika permohonan praperadilan dikabulkan, status tersangka Roy Suryo diharapkan dapat dinyatakan gugur secara otomatis.

Praperadilan ini merupakan lanjutan dari upaya hukum Roy Suryo dalam menghadapi polemik dugaan ijazah Presiden Jokowi. Menurut Refly, pengajuan berulang ini tidak hanya untuk mempertahankan posisi klien, tetapi juga sebagai sarana kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum agar tetap berada dalam batas hukum yang ditetapkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait