Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Hukum Sebut Ada 12 Poin Dakwaan Roy Suryo yang Bisa Dieksepsi

Pakar Hukum Pidana Didit Wijayanto menilai tim kuasa hukum Roy Suryo memiliki peluang besar untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terkait kasus dugaan penyebaran informasi ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Didit menekankan bahwa proses persidangan harus melalui tahap eksepsi terlebih dahulu sebelum masuk ke pembuktian pokok perkara.

Berdasarkan analisis Didit, terdapat setidaknya 12 poin dalam dakwaan jaksa yang telah diperbaiki yang masih bisa dipermasalahkan. Materi tersebut dinilai mengandung obscuur libel atau tidak jelas, sehingga memberikan ruang bagi penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan keberatan secara hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait