Pakar Hukum Sebut Ada 12 Poin Dakwaan Roy Suryo yang Bisa Dieksepsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar Hukum Pidana Didit Wijayanto menilai tim kuasa hukum Roy Suryo memiliki peluang besar untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terkait kasus dugaan penyebaran informasi ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Didit menekankan bahwa proses persidangan harus melalui tahap eksepsi terlebih dahulu sebelum masuk ke pembuktian pokok perkara.
Berdasarkan analisis Didit, terdapat setidaknya 12 poin dalam dakwaan jaksa yang telah diperbaiki yang masih bisa dipermasalahkan. Materi tersebut dinilai mengandung obscuur libel atau tidak jelas, sehingga memberikan ruang bagi penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan keberatan secara hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 10.38
Sidang Ade Kuswara dan Roy Suryo Ditunda Imbas Erupsi Anak Krakatau
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 20.21
Kumpulkan Belasan, Roy Suryo Bakal Bandingkan Ijazah Jokowi dengan Ijazah Alumni UGM Lain
Berita terkait
Polda Metro Respons Putusan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 12.07
Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Jaksel
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 11.34
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Larangan ke Luar Negeri
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 11.18
Refly Harun: Which is 6 bulan, itu Adalah Tindakan Ilegal!
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 02.40