Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Larangan ke Luar Negeri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak praperadilan KMRT Roy Suryo yang menguji larangan bepergian ke luar negeri. Putusan ini dikeluarkan karena perkara pokong ijazah palsu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 23 Juni 2026, sehingga status Roy sudah menjadi terdakwa. Hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak relevan karena diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan, bertentangan dengan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP yang hanya mengizinkan praperadilan menunda pemeriksaan jika diajukan sebelum dilimpahkan. Roy disebut sengaja mengajukan praperadilan satu per satu setelah perkara masuk pengadilan sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 11.52
Praperadilan Jilid 4 Ditolak, Roy Suryo Heran Status Berubah Menjadi Terdakwa
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 11.34
Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Jaksel
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 12.46
BEM SI Beri Catatan soal Perkara Febrie Adriansyah
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 12.36
Praperadilan Keempat Ditolak, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Kelima Roy Suryo
Berita terkait
Roy Suryo soal Praperadilan Jilid 3: Bukan Ditolak, tetapi Belum Diterima karena Kurang Pihak
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 11.54
Polda Metro Respons Putusan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 12.07
Gugatan Praperadilan Dokter Tifa di PN Jaksel Kandas, Hakim: Gugur Demi Hukum
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 12.03
Kuasa Hukum Febrie: Penggeledahan Rumah di Sentul Tak Berdasarkan Izin Pengadilan yang Sah
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 12.54