Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Larangan ke Luar Negeri

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak praperadilan KMRT Roy Suryo yang menguji larangan bepergian ke luar negeri. Putusan ini dikeluarkan karena perkara pokong ijazah palsu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 23 Juni 2026, sehingga status Roy sudah menjadi terdakwa. Hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak relevan karena diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan, bertentangan dengan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP yang hanya mengizinkan praperadilan menunda pemeriksaan jika diajukan sebelum dilimpahkan. Roy disebut sengaja mengajukan praperadilan satu per satu setelah perkara masuk pengadilan sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait