Polda Metro Respons Putusan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Roy Suryo terkait larangan bepergian ke luar negeri. Kombes Abrianto Pardede mengkonfirmasi Polda akan mengikuti proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Hakim I Ketut Darpawan menolak praperadilan karena perkara pokok dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sudah dilimpahkan ke pengadilan, sehingga tidak relevan lagi. Sesuai Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP, praperadilan hanya dapat menunda pemeriksaan pokok jika perkara pokok dilimpahkan saat praperadilan berlangsung. Hakim menilai Roy Suryo mengajukan praperadilan secara bertahap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 11.34
Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Jaksel
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 11.25
Jokowi Tidak Sabar Lawan Roy Suryo di Kasus Ijazah: Kalau Yakin Palsu Ayok...
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 12.46
BEM SI Beri Catatan soal Perkara Febrie Adriansyah
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 12.25
Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Statusnya Kini Terdakwa
Berita terkait
Ditantang Jokowi Buktikan Ijazah Palsu, Roy Suryo: Orang di Solo Itu Tidak Mengerti Hukum
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.58
Roy Suryo Kalah Lagi dan Lagi
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 05.58
Hakim Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 10.34
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Keempat, Persoalkan Pencekalan
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 13.24