Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Respons Putusan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Roy Suryo terkait larangan bepergian ke luar negeri. Kombes Abrianto Pardede mengkonfirmasi Polda akan mengikuti proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Hakim I Ketut Darpawan menolak praperadilan karena perkara pokok dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sudah dilimpahkan ke pengadilan, sehingga tidak relevan lagi. Sesuai Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP, praperadilan hanya dapat menunda pemeriksaan pokok jika perkara pokok dilimpahkan saat praperadilan berlangsung. Hakim menilai Roy Suryo mengajukan praperadilan secara bertahap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait