RUU Perampasan Aset Harus Eksplisit Cegah Penyalahgunaan Politik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar publik Bambang Harymurti menyatakan RUU Perampasan Aset harus secara eksplisit mencegah penyalahgunaan politik. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR, ia menekankan kewenangan merampas aset tidak boleh hanya ditentukan oleh niat baik pejabat. RUU harus larang penggunaan kewenangan untuk membungkam lawan politik, mengintimidasi wartawan, atau menyelesaikan sengketa pribadi. Perampasan aset tidak boleh menjadi alat menghukum aktivitas politik yang sah atau menargetkan seseorang secara selektif tanpa kriteria hukum objektif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 00.00
Kasus Pengerukan Tanjung Perak Disebut Kriminalisasi, Kuasa Hukum: Terdakwa Tak Rugikan Negara
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.32
Koruptor Bisa Dihukum Mati? Menkum Supratman Ungkap Aturan Hukumnya
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.13
Yaqut Bantah Terima Rp 1 Pun di Kasus Kuota Haji dan Ajukan Jadi Tahanan Rumah
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 14.02
Rapat di DPR, Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Melindungi Aset
Berita terkait
DPR Klaim Dengar Aspirasi 60 Pihak soal RUU Perampasan Aset
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 14.50
RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Targetkan Ketok Palu Sebelum 15 Desember
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 18.18
Tanya Hukum: Polemik UU Perampasan Aset, Siapa Diincar?
kumparan · 16 September 2026 pukul 10.52
Anggota DPR Fraksi PDIP: Koruptor Kos di Dekat Penjara
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 07.10