Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Harus Eksplisit Cegah Penyalahgunaan Politik

Pakar publik Bambang Harymurti menyatakan RUU Perampasan Aset harus secara eksplisit mencegah penyalahgunaan politik. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR, ia menekankan kewenangan merampas aset tidak boleh hanya ditentukan oleh niat baik pejabat. RUU harus larang penggunaan kewenangan untuk membungkam lawan politik, mengintimidasi wartawan, atau menyelesaikan sengketa pribadi. Perampasan aset tidak boleh menjadi alat menghukum aktivitas politik yang sah atau menargetkan seseorang secara selektif tanpa kriteria hukum objektif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait