Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Hukum Tegaskan Perampasan Aset Harus Jadi Opsi Terakhir

Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan harus menjadi opsi terakhir dan tidak boleh berjalan simultan dengan proses peradilan pidana. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI, Chairul menjelaskan bahwa mekanisme ini hanya boleh digunakan ketika proses pidana tidak dapat dilanjutkan atau gagal. Ia menekankan pentingnya proses penyidikan pidana terlebih dahulu sebelum aset seseorang dapat dirampas, agar mencegah penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum. Chairul juga mendorong penggunaan istilah 'pengembalian' untuk mencerminkan esensi mekanisme tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), menyatakan bahwa Indonesia tidak mengalami kekosongan hukum terkait perampasan aset tindak pidana. Diskusi juga dilakukan mengenai urgensi memperjelas mekanisme NCB Asset Forfeiture dan pendekatan conviction based yang lebih menjamin keadilan. Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU dan melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah dalam proses penyusunan RUU ini.

Sementara itu, aksi damai juga digelar untuk mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor, dengan bantuan makanan, air mineral, buah, dan obat-obatan terus mengalir ke lokasi aksi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait