Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Minta RUU Perampasan Aset Atur Standar Pembuktian, Agar Tak Langgar Hak

Akademisi Fakultas Hukum Unair Taufik Rahman menyuusul usulan pengaturan standar pembuktian dalam RUU Perampasan Aset tanpa pemidanaan (NCBF). Ia menekankan bukti harus memenuhi standar 'clear and convincing evidence' dengan minimal batas bukti yang jelas. Taufik menambahkan, perampasan aset hanya boleh dilakukan jika ada 'nexus requirement' yaitu hubungan substansial antara aset dan tindak pidana. Penuntut umum harus membuktikan aset berasal dari tindak pidana, bukan sebaliknya. Usulan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan dan melindungi hak-hak tersangka serta terdakwa dari pelanggaran hak proses yadignya.

Berita terkait