Pakar Minta RUU Perampasan Aset Atur Standar Pembuktian, Agar Tak Langgar Hak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Akademisi Fakultas Hukum Unair Taufik Rahman menyuusul usulan pengaturan standar pembuktian dalam RUU Perampasan Aset tanpa pemidanaan (NCBF). Ia menekankan bukti harus memenuhi standar 'clear and convincing evidence' dengan minimal batas bukti yang jelas. Taufik menambahkan, perampasan aset hanya boleh dilakukan jika ada 'nexus requirement' yaitu hubungan substansial antara aset dan tindak pidana. Penuntut umum harus membuktikan aset berasal dari tindak pidana, bukan sebaliknya. Usulan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan dan melindungi hak-hak tersangka serta terdakwa dari pelanggaran hak proses yadignya.
Bagikan
Berita terkait
RUU Perampasan Aset, Akademisi Dorong Ada Badan Pemulihan Aset Independen
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 18.46
RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum Unair Minta Beban Pembuktian Tetap di APH
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 18.10
Sahroni: Jangan Lindungi Pihak Ketiga Penikmat Uang Hasil Korupsi
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 15.42
Bahas RUU Perampasan Aset, Akademisi Usul Perlindungan untuk Pihak Ketiga
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 15.02