Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum Unair Minta Beban Pembuktian Tetap di APH

Pakar Hukum Unair Taufik Rahman menolak beban pembuktian terbalik dalam RUU Perampasan Aset. Ia menyatakan beban pembuktian tetap pada aparat penegak hukum, yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk membuktikan aset merupakan hasil tindak pidana. Taufik menilai pembebanan beban pada terdakwa bertentangan dengan asas peradilan berimbang dan berpotensi menyalahgunakan wewenang. Ia juga menyarankan dalam perampasan aset tanpa pemidanaan, hubungan aset dan tindak pidana harus dibuktikan dengan standar 'clear and convincing evidence'. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) diselenggarakan di Komisi III DPR RI, Jakarta.

Berita terkait