RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum Unair Minta Beban Pembuktian Tetap di APH
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar Hukum Unair Taufik Rahman menolak beban pembuktian terbalik dalam RUU Perampasan Aset. Ia menyatakan beban pembuktian tetap pada aparat penegak hukum, yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk membuktikan aset merupakan hasil tindak pidana. Taufik menilai pembebanan beban pada terdakwa bertentangan dengan asas peradilan berimbang dan berpotensi menyalahgunakan wewenang. Ia juga menyarankan dalam perampasan aset tanpa pemidanaan, hubungan aset dan tindak pidana harus dibuktikan dengan standar 'clear and convincing evidence'. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) diselenggarakan di Komisi III DPR RI, Jakarta.
Bagikan
Berita terkait
Akademisi UGM Nilai RUU Perampasan Aset Tak Bisa Diterapkan Jika Tanpa Pidana
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 14.06
Pakar: RUU Perampasan Aset Baiknya Tak Atur Illicit Enrichment
Detik.com · 29 September 2026 pukul 08.25
Pakar Minta RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Politik, Ingatkan Proses Hukum
Detik.com · 28 September 2026 pukul 15.41
Pengamat Sebut "Illicit Enrichment" tak Bisa Asal Masuk RUU Perampasan Aset
JawaPos · 26 September 2026 pukul 21.30