Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pakar tidak setuju beban pembuktian terbalik dalam perampasan aset

Pakar Hukum Unair Taufik Rahman menolak beban pembuktian terbalik dalam RUU Perampasan Aset. Ia menyatakan metode ini bertentangan dengan asas fair trial karena membebankan pembuktian keterkaitan aset dengan tindak pidana kepada terdakwa. Taufik mengusulkan agar RUU tidak mencantumkan ketentuan ini dan mempertahankan beban pembuktian pada aparat penegak hukum, khususnya jaksa. Ia juga menyarankan standar pembuktian 'clear and convincing evidence' untuk kasus perampasan aset tanpa pemidanaan. Metode pembuktian terbalik dianggap berpotensi menyalahgunakan wewenang dan tidak seimbang antara terdakwa dan negara.

Berita terkait