Pakar tidak setuju beban pembuktian terbalik dalam perampasan aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar Hukum Unair Taufik Rahman menolak beban pembuktian terbalik dalam RUU Perampasan Aset. Ia menyatakan metode ini bertentangan dengan asas fair trial karena membebankan pembuktian keterkaitan aset dengan tindak pidana kepada terdakwa. Taufik mengusulkan agar RUU tidak mencantumkan ketentuan ini dan mempertahankan beban pembuktian pada aparat penegak hukum, khususnya jaksa. Ia juga menyarankan standar pembuktian 'clear and convincing evidence' untuk kasus perampasan aset tanpa pemidanaan. Metode pembuktian terbalik dianggap berpotensi menyalahgunakan wewenang dan tidak seimbang antara terdakwa dan negara.
Bagikan
Berita terkait
Pakar Dorong Perampasan Aset Permanen Diputus Pengadilan Independen
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.18
Pakar Hukum Tak Setuju Beban Pembuktian Terbalik di RUU Perampasan Aset
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 20.15
RUU Perampasan Aset, Akademisi Dorong Ada Badan Pemulihan Aset Independen
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 18.46
RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum Unair Minta Beban Pembuktian Tetap di APH
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 18.10