Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Hukum Tak Setuju Beban Pembuktian Terbalik di RUU Perampasan Aset

Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rahman menolak penerapan beban pembuktian terbalik dalam RUU Perampasan Aset. Ia menyampaikan penolakan ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Senin (5/10). Menurutnya, mekanisme ini bertentangan dengan prinsip peradilan yang adil karena memaksa terdakwa membuktikan bahwa asetnya tidak terkait dengan tindak pidana. Ia berargumen bahwa beban pembuktian seharusya tetap berada pada aparat penegak hukum, khususnya jaksa, yang harus menemukan dan menunjukkan bukti hubungan aset dengan kejahatan. Taufik mengusulkan agar ketentuan pembukitn terbalik tidak dimasukkan dalam RUU tersebut untuk menghindari ketidakseimbangan dalam proses hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait