Pakar Hukum Tak Setuju Beban Pembuktian Terbalik di RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rahman menolak penerapan beban pembuktian terbalik dalam RUU Perampasan Aset. Ia menyampaikan penolakan ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Senin (5/10). Menurutnya, mekanisme ini bertentangan dengan prinsip peradilan yang adil karena memaksa terdakwa membuktikan bahwa asetnya tidak terkait dengan tindak pidana. Ia berargumen bahwa beban pembuktian seharusya tetap berada pada aparat penegak hukum, khususnya jaksa, yang harus menemukan dan menunjukkan bukti hubungan aset dengan kejahatan. Taufik mengusulkan agar ketentuan pembukitn terbalik tidak dimasukkan dalam RUU tersebut untuk menghindari ketidakseimbangan dalam proses hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 15.42
Sahroni: Jangan Lindungi Pihak Ketiga Penikmat Uang Hasil Korupsi
Berita terkait
Akademisi Unair Minta Perlindungan Pihak Ketiga dalam Perampasan Aset
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 12.50
Komisi III DPR Tampung Aspirasi 60 Pihak soal RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 12.00
FMLK Minta Kewenangan di RUU Perampasan Aset Dibatasi dan Diuji Pengadilan
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 23.27
Mahasiswa soal RUU Perampasan Aset: Merampas Aset Harus Dibatasi Secara Jelas
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 22.04