Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Dorong Perampasan Aset Permanen Diputus Pengadilan Independen

Pakar publik dan tokoh pers Bambang Harymurti mendorong RUU Perampasan Aset mengatur perampasan aset permanen hanya boleh diputuskan oleh pengadilan yang independen. Dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Selasa (11/8/2026), ia meminta UU membedakan tegas antara pembekuan atau penyitaan sementara yang harus ada batas waktunya dan perampasan permanen. Pembekuan cepat diperlukan agar aset tidak dijual atau dialihkan, namun penyidik, jaksa, polisi, dan lembaga administratif tidak boleh punya kewenangan final mencabut hak warga negara atas hartanya.

Bambang juga menekankan negara memikul beban pembuktian awal dan akhir. Pemilik aset tidak boleh dipaksa membuktikan diri tidak bersalah hanya karena asetnya dianggap mencurigakan. Negara harus lebih dulu membuktikan aset yang menjadi objek, tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dituduhkan, waktu perbuatan, serta hubungan faktual antara aset dan perbuatan itu. Aset yang belum bisa dijelaskan pemiliknya tidak otomatis dianggap hasil kejahatan, karena bisa terjadi kesalahan pelaporan pajak atau LHKPN.

Perampasan aset tanpa putusan pidana disebut dapat dibenarkan dalam keadaan terbatas, seperti tersangka meninggal, melarikan diri, atau tidak bisa dihadapkan ke pengadilan karena alasan yang ditentukan undang-undang. Ketentuan itu harus jelas dan terbatas, bukan memberi ruang diskresi terlalu luas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait