Pakar Dorong Perampasan Aset Permanen Diputus Pengadilan Independen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar publik dan tokoh pers Bambang Harymurti mendorong RUU Perampasan Aset mengatur perampasan aset permanen hanya boleh diputuskan oleh pengadilan yang independen. Dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Selasa (11/8/2026), ia meminta UU membedakan tegas antara pembekuan atau penyitaan sementara yang harus ada batas waktunya dan perampasan permanen. Pembekuan cepat diperlukan agar aset tidak dijual atau dialihkan, namun penyidik, jaksa, polisi, dan lembaga administratif tidak boleh punya kewenangan final mencabut hak warga negara atas hartanya.
Bambang juga menekankan negara memikul beban pembuktian awal dan akhir. Pemilik aset tidak boleh dipaksa membuktikan diri tidak bersalah hanya karena asetnya dianggap mencurigakan. Negara harus lebih dulu membuktikan aset yang menjadi objek, tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dituduhkan, waktu perbuatan, serta hubungan faktual antara aset dan perbuatan itu. Aset yang belum bisa dijelaskan pemiliknya tidak otomatis dianggap hasil kejahatan, karena bisa terjadi kesalahan pelaporan pajak atau LHKPN.
Perampasan aset tanpa putusan pidana disebut dapat dibenarkan dalam keadaan terbatas, seperti tersangka meninggal, melarikan diri, atau tidak bisa dihadapkan ke pengadilan karena alasan yang ditentukan undang-undang. Ketentuan itu harus jelas dan terbatas, bukan memberi ruang diskresi terlalu luas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 18.40
Di Rapat DPR, Perampasan Aset Diusulkan Tak Bisa Dilakukan Tanpa Putusan Pengadilan Independen
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 01.00
Rapat di DPR, Pakar Usul RUU Perampasan Jadi Perlindungan Aset
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 00.33
Bicara di RDPU DPR, Pakar: Tidak Boleh Ada Perampasan Aset Tanpa Putusan Hakim
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 18.51
Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Melindungi Aset
Berita terkait
Pakar Usul Nomenklatur RUU Perampasan Aset Jadi RUU Melindungi Aset
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.38
Seminar Ketenagakerjaan Soroti Transformasi Industri Outsourcing di Era Digital
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 17.22
Pengamat Apresiasi Puan soal RUU Perampasan Aset, Dorong Partisipasi Publik
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 14.34
RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas DPR, Pengamat Soroti Pentingnya Partisipasi Publik
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 13.32