Pakar Ungkap Bahaya Partikel Mikro dari Karhutla yang Mengganggu Paru-Paru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Dr. dr. Arief Riadi Arifin, Sp.P(K), MARS, menyampaikan bahwa partikel mikro, khususnya PM2.5, merupakan komponen berbahaya dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Partikel berukuran sangat kecil ini dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan hingga mencapai bagian terdalam paru-paru. Semakin kecil ukuran partikel, semakin dalam pula penetrasinya ke dalam tubuh, bahkan hingga ke pembuluh darah.
Paparan partikel mikro ini dapat memicu proses peradangan dan stres oksidatif yang berpotensi memengaruhi berbagai organ tubuh. Oleh karena itu, Arief menekankan bahwa masyarakat tidak boleh menganggap kabut asap karhutla hanya sebagai persoalan lingkungan semata. Asap karhutla merupakan campuran kompleks yang mengandung karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), ozon, sulfur dioksida, dan partikulat dengan ukuran berbeda.
Dampak kesehatan dari paparan partikel ini bersifat serius karena kemampuannya untuk menembus jaringan paru-paru dan masuk ke aliran darah. Masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap kualitas udara dan mengambil langkah perlindungan diri saat kondisi kabut asap terjadi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 19.09
Potensi Kerugian Capai Rp123,1 Triliun, Celios Soroti Minimnya Anggaran Karhutla
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 16.15
Kabut Asap Karhutla Bisa Picu Pneumonia, Ini Penjelasan Dokter Paru
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 08.21
Dikepung Asap Karhutla, Kualitas Udara di Palembang Sangat Tidak Sehat
Berita terkait
Kemenkes ambil langkah komprehensif cegah dampak karhutla pada lansia
ANTARA News · 1 September 2026 pukul 22.33
Tim BTB Bantu Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat dan Selatan
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 11.54
ASEAN Perlu Perkuat Penanganan Asap Karhutla Lintas Batas
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 18.56
Asap Karhutla Kepung Davao Filipina, Warga Diminta Tetap di Rumah
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 16.52