Palsukan Dokumen 598 Batang Kayu Olahan, HS Ditetapkan Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan HSB (32 tahun) sebagai tersangka kasus distribusi kayu ilegal. Ia diduga menggunakan dokumen palsu untuk mengangkut 598 batang kayu olahan berbagai jenis dan ukuran.
Tersangka terciduk saat Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan menghentikan sebuah truk di Jalan Medan–Kabanjahe, Desa Sikeben, Deli Serdang, pada Kamis (23/7/2026) pukul 00.30 WIB. Saat diperiksa, kayu tersebut dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu, namun verifikasi melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Kementerian Kehutanan menunjukkan dokumen dan data pengangkutannya tidak tercatat dalam sistem resmi.
Penyidik mengamankan truk, dokumen, dan seluruh muatan kayu. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan penertiban ini merupakan bagian dari pembenahan tata kelola kehutanan secara menyeluruh.
Bagikan
Berita terkait
Kemenhut Ungkap Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Bui
SINDOnews · 1 Agustus 2026 pukul 16.57
Polisi Tembak Dua Pembegal Sopir Taksi Online di Deli Serdang
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 19.50
Menteri LH Apresiasi Ekspedisi Polda Riau: Pemulihan Mangrove Ciptakan Green Jobs
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 22.05
Menhut Raja Juli: SRAK Harus Jadi Pedoman yang Dijalankan, Bukan Sekadar Dokumen
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.46