Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Panas RUU Migas: Pembentukan BUK Pengganti SKK Migas Keputusan MK

DPR RI sedang mengusulkan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) baru yang akan menggantikan UU No. 22 Tahun 2001. RUU ini mengusulkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) baru yang akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). BUK yang diusulkan akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan mengelola seluruh wilayah kerja migas di Indonesia secara penuh, menggabungkan fungsi penguasaan dan pengusahaan yang sebelumnya dipisahkan. Usulan ini didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal dalam aturan lama sejak 2012. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memastikan bahwa pemerintah masih mempelajari draf RUU tersebut karena belum diterima secara resmi, sekaligus menyatakan bahwa peralihan peran SKK Migas ke BUK membutuhkan masa transisi. Komisi XII DPR menargetkan pembahasan RUU ini selesai pada Oktober 2026.

Berita terkait