Panas RUU Migas: Peran SKK Migas Diganti BUK Sudah Keputusan MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI menginisiasi RUU Migas untuk menggantikan UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. RUU ini membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) yang akan mengambil alih peran Satuan Kerja Khusus SKK Migas. Keputusan ini merupakan respons terhadap mandat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan beberapa pasal dalam aturan lama sejak 2012. BUP migas akan berada langsung di bawah koordinasi Presiden untuk memangkas birokrasi. Pemerintah belum menerima draf RUU Migas dan masih mempelajari rencana pembentukan BUK. Target pembahasan regulasi selesai pada Oktober 2026. Bedanya, BUK menggabungkan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas sesuai amanat konstitusi, sekaligus menjadi solusi jangka panjang untuk menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 21.30
ESDM Tunggu Naskah Resmi RUU Migas dari DPR untuk Kaji Pembentukan BUK Migas
Berita terkait
DPR Ngebut RUU Migas, SKK Migas Bakal Diganti Badan Usaha Khusus
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 12.58
RUU Migas Kembali Digodok, BUK Migas Harus Terbentuk 1 Tahun Setelah Sah
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 03.00
Ramai RUU Migas: Peran SKK Migas Bakal Diganti BUK, ESDM Buka Suara
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 11.35
Panas RUU Migas: Pembentukan BUK Pengganti SKK Migas Keputusan MK
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 10.20