Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Panas RUU Migas: Peran SKK Migas Diganti BUK Sudah Keputusan MK

DPR RI menginisiasi RUU Migas untuk menggantikan UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. RUU ini membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) yang akan mengambil alih peran Satuan Kerja Khusus SKK Migas. Keputusan ini merupakan respons terhadap mandat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan beberapa pasal dalam aturan lama sejak 2012. BUP migas akan berada langsung di bawah koordinasi Presiden untuk memangkas birokrasi. Pemerintah belum menerima draf RUU Migas dan masih mempelajari rencana pembentukan BUK. Target pembahasan regulasi selesai pada Oktober 2026. Bedanya, BUK menggabungkan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas sesuai amanat konstitusi, sekaligus menjadi solusi jangka panjang untuk menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait