Ramai RUU Migas: Peran SKK Migas Bakal Diganti BUK, ESDM Buka Suara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian ESDM membuka suara terkait Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang sedang dibahas DPR. RUU ini direncanakan untuk menggantikan UU No. 22 Tahun 2001 dan membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) baru yang akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa pembentukan BUK merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan membutuhkan masa transisi. BUK yang diusulkan akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI dan berada di bawah koordinasi Presiden untuk memangkas jalur birokrasi.
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menjelaskan bahwa usul pembentukan BUK dalam RUU Migas bertujuan memberikan kepastian hukum. Lembaga baru ini akan mengelola operasional hulu sekaligus bertindak sebagai regulator, memegang wilayah kerja di seluruh Indonesia. Pihak DPR menargetkan pembahasan RUU ini selesai pada Oktober 2026.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan bahwa SKK Migas hanya dibentuk untuk mengisi kekosongan hukum sementara. RUU Migas sebagai solusi jangka panjang bertujuan menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas sesuai amanat konstitusi. Perubahan ini diharapkan mendorong iklim investasi di sektor hulu migas dan meningkatkan profil produksi minyak nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 21.30
ESDM Tunggu Naskah Resmi RUU Migas dari DPR untuk Kaji Pembentukan BUK Migas
Berita terkait
Panas RUU Migas: Peran SKK Migas Diganti BUK Sudah Keputusan MK
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 10.20
DPR Usulkan RUU Migas, Siap-Siap Ada Badan Baru Pengganti SKK Migas
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 12.30
Panas RUU Migas: Pembentukan BUK Pengganti SKK Migas Keputusan MK
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 10.20
DPR Ngebut RUU Migas, SKK Migas Bakal Diganti Badan Usaha Khusus
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 12.58