Pansus 18 DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Bank Bandung Lewat Penyempurnaan Regulasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9313903/original/045008500_1785723297-2419-1000401159.jpg)
Pansus 18 DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung. Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja pada Selasa, 14 Juli 2026. Pansus menegaskan pentingnya memperkuat peran Bank Bandung melalui penyempurnaan regulasi, dukungan penuh Pemerintah Kota Bandung, serta transformasi kelembagaan agar BPR mampu menjadi penggerak perekonomian daerah.
Ketua Pansus 18, Bagja Jaya Wibawa, mengatakan penyusunan matriks diperlukan agar pendalaman setiap pasal berjalan sistematis. Kepercayaan terhadap Bank Bandung harus dimulai dari Pemkot, misalnya dengan memberi peran strategis seperti pengelolaan kas daerah, layanan payroll pegawai PPPK dan tenaga outsourcing, serta layanan keuangan pemerintah lainnya. Menurut Bagja, mekanisme pengawasan terhadap BPR juga perlu diperkuat dalam raperda karena belum diatur optimal. Pansus akan memperdalam pembahasan melalui Focus Group Discussion sebelum pembahasan pasal demi pasal. Ia juga mendorong kebijakan yang mengikat agar bidang usaha Bank Bandung memiliki kepastian dan tidak bersaing bebas dengan bank umum.
Wakil Ketua Pansus 18, Indri Rindani, menyebut Bank Bandung masih menghadapi tantangan berupa tingginya rasio kredit bermasalah atau NPL dan kapasitas sumber daya manusia. Tetapi ia optimistis BPR mampu bangkit setelah Pansus berkunjung ke Perbarindo untuk mendapatkan masukan strategi transformasi BPR menjadi Perseroda. Transformasi diarahkan untuk meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah serta memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan industri kreatif. Ia juga menyoroti rendahnya pengenalan masyarakat terhadap Bank Bandung, sehingga perlu sosialisasi masif melibatkan OPD terkait dan promosi melalui media digital, serta sinergi dengan OPD pembina UMKM.
Bagikan
Berita terkait
BPR Pemda: Antara Fungsi Bisnis dan Misi Pembangunan Daerah
kumparan · 12 September 2026 pukul 10.00
UMKM Tergoda Pinjol dan Bank Titil, BPR Tawarkan Strategi yang Lebih Menarik
JawaPos · 3 September 2026 pukul 20.00
Pengusaha Cemas RI Terancam Alami Kemunduran, Ternyata Ini Alasannya
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 13.10
Pedagang Seblak Gugat UU Halal, Begini Cara dan Biaya Urus Sertifikasinya
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 13.05