Pakar Hukum Bilang Gugatan Diskualifikasi Gibran Hanya Akan Lolos Sebagian: MK Kalau Mengabulkan...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menilai gugatan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden kemungkinan hanya akan dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dikarenakan terdapat tuntutan pemohon yang berada di luar kewenangan MK, terutama terkait perintah langkah politik kepada DPR dan MPR.
Jika dikabulkan sebagian, MK hanya berwenang menyatakan KPU melanggar aturan dan status cawapres Gibran tidak sah. Konsekuensi politik selanjutnya akan menjadi ranah DPR dan MPR. Ferdinand menekankan pentingnya membedakan aspek formil legal standing dengan substansi proses pencalonan dalam perkara tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 07.21
KPU di Sidang MK: Gugatan Syarat Cawapres Gibran Terlambat 905 Hari
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 22.41
Sebut Pileg 'Tenggelam' oleh Pilpres, Fraksi di DPR Usulkan Pemisahan Pemilu
Detik.com · 24 September 2026 pukul 20.09
PAN Terbuka soal Opsi Pileg Dulu Baru Pilpres, Singgung Biaya Pemilu
kumparan · 24 September 2026 pukul 17.14
PDIP soal Usulan Pileg-Pilpres Dipisah: Perlu Dikaji, Dipikir Secara Matang
Berita terkait
Dibilang Enggak Beradab sama Raja Juli Antoni, Denny Indayana Menimpali: Saya Bingung di Kepala Beliau
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.15
Bagaimana Jika Gibran Beneran Gugur? Prof Yusril Buka Suara Soal Skenario Hukum Jika Wapres Batal Memenuhi Syarat!
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 15.50
Tak Hanya Mahfud MD, Anies hingga Ganjar Tolak Ajakan untuk Gugat Gibran
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 17.29
Gugatan Gibran Terbentur Tenggat PHPU, Mahfud Singgung Terobosan MK
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 05.54