Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Hukum Bilang Gugatan Diskualifikasi Gibran Hanya Akan Lolos Sebagian: MK Kalau Mengabulkan...

Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menilai gugatan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden kemungkinan hanya akan dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dikarenakan terdapat tuntutan pemohon yang berada di luar kewenangan MK, terutama terkait perintah langkah politik kepada DPR dan MPR.

Jika dikabulkan sebagian, MK hanya berwenang menyatakan KPU melanggar aturan dan status cawapres Gibran tidak sah. Konsekuensi politik selanjutnya akan menjadi ranah DPR dan MPR. Ferdinand menekankan pentingnya membedakan aspek formil legal standing dengan substansi proses pencalonan dalam perkara tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait