Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Seret Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Denny Indrayana Kelakar Soal Tawaran 'Uang Damai'

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon menggugat keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini didasarkan pada dugaan manipulasi administratif terkait syarat ijazah minimal SLTA atau sederajat sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017. Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat formal pendidikan saat pendaftaran di KPU.

Denny mengungkapkan adanya tiga risiko yang mungkin dihadapi akibat gugatan ini, yaitu upaya penyuapan ('dibeli'), kriminalisasi, dan ancaman fisik ('dihabisi'). Ia menyebut tanda-tanda kriminalisasi mulai muncul melalui berbagai somasi dan tuduhan makar dari relawan. Denny menekankan bahwa risiko tersebut adalah bagian dari perjuangan menegakkan hukum di Indonesia, berkaca pada kasus tokoh hukum sebelumnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait