Seret Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Denny Indrayana Kelakar Soal Tawaran 'Uang Damai'
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon menggugat keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini didasarkan pada dugaan manipulasi administratif terkait syarat ijazah minimal SLTA atau sederajat sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017. Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat formal pendidikan saat pendaftaran di KPU.
Denny mengungkapkan adanya tiga risiko yang mungkin dihadapi akibat gugatan ini, yaitu upaya penyuapan ('dibeli'), kriminalisasi, dan ancaman fisik ('dihabisi'). Ia menyebut tanda-tanda kriminalisasi mulai muncul melalui berbagai somasi dan tuduhan makar dari relawan. Denny menekankan bahwa risiko tersebut adalah bagian dari perjuangan menegakkan hukum di Indonesia, berkaca pada kasus tokoh hukum sebelumnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 28 September 2026 pukul 10.15
Relawan Gibran Soroti Sikap Diam Parpol Koalisi soal Isu Ijazah: Terkesan Main Aman
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 19.08
Kemenkum Bali Ikut Bahas UU KUHP hingga IKN, Memperkuat Bahan untuk Sidang MK
Berita terkait
Babak Baru Gugatan Gibran di MK, Dua Menteri Ikut Diseret dalam Sidang Pembuktian!
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 16.00
GMKR Desak MK Diskualifikasi Gibran, Syarat Pendidikan Jadi Sorotan
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 16.54
Gugatan Gibran di MK: Pakar Sebut Denny Indrayana Tahu Ijazah SMA Tak Lagi Diperlukan
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 10.00
Denny Indrayana Sebut Gibran Jadi Wapres karena Penyelundupan Aturan di Pilpres 2024
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 16.35