Pasien Meninggal Usai Tunggu Kamar 8 Jam, BPJS Beberkan Aturan Rawat Inap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315744/original/019758300_1785885131-yurizal.webp)
BPJS Kesehatan menanggapi kasus meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan, peserta JKN yang menunggu delapan jam untuk ruang rawat inap. Yurizal sempat membagikan pengalamannya di media sosial sebelum meninggal pada 31 Juli 2026. Menurut Kepala Humas BPJS Rizzky Anugerah, setiap peserta JKN yang aktif berhak atas pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Jika ruang rawat inap penuh, rumah sakit dapat menempatkan pasien di kelas lebih tinggi selama tiga hari tanpa biaya tambahan, atau merujuk ke fasilitas lain yang setara. BPJS menekankan rumah sakit mitra wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi. Untuk memudahkan peserta, BPJS menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur di aplikasi Mobile JKN dan menempatkan petugas BPJS SATU! di rumah sakit untuk pendampingan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 11.05
Viral Pasien Dihina Curhat Tunggu 8 Jam di RS, Ini Kata BPJS Kesehatan
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 20.49
Menkes Usai Pasien BPJS Dicibir Dokter Meninggal: Hati Saya Sedih
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 20.30
Program JKN Jadi Penopang Harapan Herna di Balik Rutinitas Cuci Darah
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 14.52
NADI JKN, Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN
Berita terkait
Dana Rp55 Triliun Lebih Tersedot untuk Rawat Inap, Beban BPJS Tembus Rp98 Triliun
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 14.41
Warga Biak Tertolong BPJS Kesehatan untuk Perawatan Anak di Rumah Sakit
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 13.21
Iuran JKN 6 Tahun Tak Naik, BPJS Kesehatan Ubah Model Layanan
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 14.14
Kolaborasi Dukcapil dan BPJS Kesehatan: Optimalkan Aktivasi IKD
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 18.00