Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pasien Meninggal Usai Tunggu Kamar 8 Jam, BPJS Beberkan Aturan Rawat Inap

BPJS Kesehatan menanggapi kasus meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan, peserta JKN yang menunggu delapan jam untuk ruang rawat inap. Yurizal sempat membagikan pengalamannya di media sosial sebelum meninggal pada 31 Juli 2026. Menurut Kepala Humas BPJS Rizzky Anugerah, setiap peserta JKN yang aktif berhak atas pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Jika ruang rawat inap penuh, rumah sakit dapat menempatkan pasien di kelas lebih tinggi selama tiga hari tanpa biaya tambahan, atau merujuk ke fasilitas lain yang setara. BPJS menekankan rumah sakit mitra wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi. Untuk memudahkan peserta, BPJS menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur di aplikasi Mobile JKN dan menempatkan petugas BPJS SATU! di rumah sakit untuk pendampingan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait