Viral Pasien Dihina Curhat Tunggu 8 Jam di RS, Ini Kata BPJS Kesehatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus pasien BPJS Kesehatan yang menunggu delapan jam untuk mendapat ruang rawat inap menjadi viral setelah unggahannya mendapat komentar tidak berempati dari dokter dan tenaga kesehatan. BPJS Kesehatan merespons dengan menjelaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang mudah, cepat, setara, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN. Rumah sakit memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur berdasarkan kapasitas dan kondisi medis, namun peserta JKN tetap berhak mendapat pelayanan sesuai indikasi medis dan hak kelasnya. Berdasarkan Permenkes No. 28/2014, jika ruang rawat inap sesuai hak tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang satu tingkat di atas haknya selama tiga hari tanpa biaya tambahan. Jika seluruh ruang penuh, rumah sakit dapat merujuk ke fasilitas kesehatan lain yang setara. BPJS Kesehatan menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur di aplikasi Mobile JKN agar peserta dapat memantau ketersediaan tempat tidur secara mandiri sebelum berobat, serta mendorong rumah sakit mitra memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 14.46
Pasien Meninggal Usai Tunggu Kamar 8 Jam, BPJS Beberkan Aturan Rawat Inap
CNN Indonesia · 8 Agustus 2026 pukul 07.25
Pemprov Jabar Buka Suara soal Yurizal Warga Bogor Dicibir Banyak Nakes
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 00.04
Puan Maharani: Tenaga Kesehatan Harus Berempati, Termasuk kepada Pasien BPJS
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 20.33
Puan Soroti Kasus Pasien BPJS, Minta Sistem Layanan Kesehatan Dievaluasi
Berita terkait
Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Naik Tahun Depan meski Dijepit Defisit
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 14.27
Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik di 2027
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 05.20
Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik!
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 20.30
Senyum Ernawati, Rasakan Perlindungan JKN Sejak Masa Kehamilan hingga Persalinan
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 02.02