Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Viral Pasien Dihina Curhat Tunggu 8 Jam di RS, Ini Kata BPJS Kesehatan

Kasus pasien BPJS Kesehatan yang menunggu delapan jam untuk mendapat ruang rawat inap menjadi viral setelah unggahannya mendapat komentar tidak berempati dari dokter dan tenaga kesehatan. BPJS Kesehatan merespons dengan menjelaskan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang mudah, cepat, setara, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN. Rumah sakit memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur berdasarkan kapasitas dan kondisi medis, namun peserta JKN tetap berhak mendapat pelayanan sesuai indikasi medis dan hak kelasnya. Berdasarkan Permenkes No. 28/2014, jika ruang rawat inap sesuai hak tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang satu tingkat di atas haknya selama tiga hari tanpa biaya tambahan. Jika seluruh ruang penuh, rumah sakit dapat merujuk ke fasilitas kesehatan lain yang setara. BPJS Kesehatan menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur di aplikasi Mobile JKN agar peserta dapat memantau ketersediaan tempat tidur secara mandiri sebelum berobat, serta mendorong rumah sakit mitra memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait