Pasokan Gas PGN Dibatasi, FIPGB Khawatir Produksi Industri Terganggu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Perusahaan Gas Negara (PGN) membatasi pasokan gas bumi hanya 78% dari kontrak minimum pada September 2026. Kebijakan ini mengancam produksi industri kaca, keramik, dan silikat yang mengandalkan gas untuk fumace 24 jam. FIPGB menyoroti risiko PHK dan pemutusan line produksi. Data PMI Agustus 2026 sudah mencatat kontraksi di bawah 50, berpotensi memperdalam penurunan ekonomi dan menggagal mencapai target pertumbuhan 5,8%.
Industri pengguna gas menuntut pemerintah memaksa PGN menyediakan 100% pasokan sesuai Kepmen ESDM No.281.K/2026. Kebijakan pembatasan serta surcharge tinggi pada HGBT sempat memicu gangguan sejak awal 2024, menyebabkan kepanikan industri dan PGN mengakui operasi dalam kondisi darurat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.32
Video: Kinerja Sektor Manufaktur Tertekan, Pengusaha Ungkap Sebabnya
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 10.20
Video: Daya Beli dan Penjualan Anjlok, PHK Pilihan "Terakhir" Pengusaha
Berita terkait
Insentif Pajak Penting untuk Jaga Daya Saing Investasi dan Lapangan Kerja
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 10.25
Harapan Pengusaha ke Menkeu Suahasil: Pro Industri agar Ekonomi RI 8%
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 17.37
Jawab Tantangan Industri, IEE Series 2026 Soroti Kunci Kolaborasi & Efisiensi Teknologi
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 10.25
Pakar: Gas Bumi Adalah Bahan Baku Ekonomi, bukan Sekadar Komoditas
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 19.36