Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Patuhi Putusan MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan pada 2028

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi menyatakan pemerintah akan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana pendidikan. Berdasarkan amar putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, perubahan struktur anggaran tersebut harus diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

MK dalam putusannya menegaskan bahwa pembiayaan Program MBG bukan merupakan komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan, sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Konsekuensinya, dana program MBG tidak boleh lagi dihitung sebagai bagian dari mandatori anggaran pendidikan yang minimal sebesar 20 persen dari APBN.

Purbaya menyampaikan hal tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan dan menegaskan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK melalui penyesuaian struktur penganggaran yang akan dilakukan secara terencana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait