Patuhi Putusan MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan pada 2028
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi menyatakan pemerintah akan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana pendidikan. Berdasarkan amar putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, perubahan struktur anggaran tersebut harus diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
MK dalam putusannya menegaskan bahwa pembiayaan Program MBG bukan merupakan komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan, sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Konsekuensinya, dana program MBG tidak boleh lagi dihitung sebagai bagian dari mandatori anggaran pendidikan yang minimal sebesar 20 persen dari APBN.
Purbaya menyampaikan hal tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan dan menegaskan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK melalui penyesuaian struktur penganggaran yang akan dilakukan secara terencana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 06.15
FOTO: Putusan MK soal MBG hingga OTT Bupati Pemalang
Berita terkait
DPR Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK yang Larang Dana Pendidikan Membiayai MBG
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 16.15
Anggaran Pendidikan 2027 Capai Rp820,9 Triliun, Rp240 Triliun untuk Program MBG
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 22.10
Rieke PDIP soal Putusan MK: Presiden Bukan Pribadi yang Kebal Kritik
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.22
Meluruskan Makna Putusan MK: Operator Tetap Fleksibel, Kuota Tak Harus Aktif Selamanya
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 14.10