Patuhi Putusan MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan pada 2028
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi menyatakan pemerintah akan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana pendidikan. Berdasarkan amar putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, perubahan struktur anggaran tersebut harus diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
MK dalam putusannya menegaskan bahwa pembiayaan Program MBG bukan merupakan komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan, sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Konsekuensinya, dana program MBG tidak boleh lagi dihitung sebagai bagian dari mandatori anggaran pendidikan yang minimal sebesar 20 persen dari APBN.
Purbaya menyampaikan hal tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan dan menegaskan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK melalui penyesuaian struktur penganggaran yang akan dilakukan secara terencana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 06.15
FOTO: Putusan MK soal MBG hingga OTT Bupati Pemalang
Berita terkait
DPR Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK yang Larang Dana Pendidikan Membiayai MBG
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 16.15
PAN Ingatkan Desain Pemilu 2029 Harus Ikuti Putusan MK
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 01.00
Mahfud MD Tegaskan Nasib Gibran: Putusan MK Tak Bisa Diganggu Gugat Lagi
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 19.52
Mulai 2027, Murid TK Negeri Tak Mampu Bisa Dapat PIP Rp 450 Ribu Per Tahun
Detik.com · 23 September 2026 pukul 19.21