Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK yang Larang Dana Pendidikan Membiayai MBG

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memutus bahwa penggunaan dana pendidikan di APBN untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertentangan dengan konstitusi. Putusan yang dijatuhkan pada 30 Juli 2026 itu memberikan kepastian hukum dan menegaskan bahwa selama ini penempatan anggaran MBG dalam klaster anggaran pendidikan melanggar amanat konstitusi.

Charles mendorong pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK yang memerintahkan pemisahan penggunaan dana pendidikan dari pembiayaan MBG paling lambat tahun 2028. Ia menilai langkah ini merupakan bentuk ketaatan terhadap konstitusi dan penghormatan terhadap putusan MK.

Selain itu, Charles menganggap putusan MK menjadi momentum untuk memfokuskan kembali program MBG. Menurutnya, karena tujuan MBG adalah memperbaiki status gizi masyarakat, pendekatannya harus tepat sasaran dan tidak bersifat universal. Ia menilai tidak semua anak membutuhkan intervensi gizi yang sama sehingga program ini seharusnya diprioritaskan bagi kelompok yang paling membutuhkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait