Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Pegawai Bank BUMN di Gunungkidul Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,66 Miliar

Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan ABW, pegawai bank BUMN di Wonosari, Gunungkidul, sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia diduga menyalahgunakan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman dan memindahkan dana sebesar Rp1,66 miliar dari enam rekening debitur selama 2023-2024. ABW yang pada saat itu bertugas sebagai Relationship Manager dan Account Officer diduga melakukan 13 transaksi pemindahbukuan tanpa izin nasabah. Untuk merekayasa transaksi, ia menggunakan dua ponsel dan meniru percakapan WhatsApp seolah-olah berasal dari nomor nasabah. Hasil rekaman tersebut kemudian discreenshot dan diserahkan ke teller sebagai dasar pemindahan dana. Penyidik telah memeriksa 31 saksi dan dua ahli, serta menyita sekitar 42 dokumen. ABW ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Nilai kerugian dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1,66 miliar, dengan dana diduga dialihkan ke rekening kerabat dekat tersangka dan debitur yang kartu ATM-nya dikendalikan olehnya. Untuk mengurangi kerugian, ABW dikabarkan telah menjual rumah dan mencairkan dana pensiunnya.

Berita terkait