Pegawai Bank BUMN di Gunungkidul Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,66 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan ABW, pegawai bank BUMN di Wonosari, Gunungkidul, sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia diduga menyalahgunakan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman dan memindahkan dana sebesar Rp1,66 miliar dari enam rekening debitur selama 2023-2024. ABW yang pada saat itu bertugas sebagai Relationship Manager dan Account Officer diduga melakukan 13 transaksi pemindahbukuan tanpa izin nasabah. Untuk merekayasa transaksi, ia menggunakan dua ponsel dan meniru percakapan WhatsApp seolah-olah berasal dari nomor nasabah. Hasil rekaman tersebut kemudian discreenshot dan diserahkan ke teller sebagai dasar pemindahan dana. Penyidik telah memeriksa 31 saksi dan dua ahli, serta menyita sekitar 42 dokumen. ABW ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Nilai kerugian dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1,66 miliar, dengan dana diduga dialihkan ke rekening kerabat dekat tersangka dan debitur yang kartu ATM-nya dikendalikan olehnya. Untuk mengurangi kerugian, ABW dikabarkan telah menjual rumah dan mencairkan dana pensiunnya.
Bagikan
Berita terkait
KPK Cecar Bos PT CMC Soal Dugaan Ijon Proyek Sejumlah Daerah di Bengkulu
Detik.com · 9 September 2026 pukul 21.27
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Penjual Ompreng hingga Yayasan
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 21.00
Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi MBG, Mulai Penjual Ompreng hingga Direksi Perusahaan Swasta
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.30
Geger Korupsi Tabungan Haji di Malaysia, Bos 'Nilep' Demi Gaji Rp 3 M
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 20.20