Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya Akui Minum 7 Gelas Miras
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

ENR (32) mengakui mengemudi mobil setelah menenggak 7 gelas miras dari pesta hiburan di Surabaya. Dari Gedung Negara Grahadi, ia menabrak taksi listrik di Jalan Taman Apsari, lalu lari sambil menabrak orang lain di Jalan Gubernur Suryo yang menyebabkan korban meninggal. Uji tiup menunjukkan kadar alkohol 1,06 persen. ENR menyalahkan kebiasaan mengemudi sambil mabuk dan ketakutan akan reaksi warga. Ia mengaku menyesali perbuatan dan memberikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 juncto 106 ayat 1 dan Pasal 312 juncto 231 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 13.03
Wanita di Surabaya Nyetir Sambil Mabuk Jadi Tersangka Kecelakaan Maut
Berita terkait
Tersangka Tabrak Lari Maut Surabaya Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.48
IPW Dorong Polisi Segera Ungkap Kematian Sutrimo, Penjaga Rumah Febrie Adriansyah
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 21.16
Wanita Mabuk Pengemudi Outlander Maut Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 21.13
Detik-Detik Perempuan Mabuk Tabrak Lari Maut di Surabaya
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 20.55