Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya Akui Minum 7 Gelas Miras

ENR (32) mengakui mengemudi mobil setelah menenggak 7 gelas miras dari pesta hiburan di Surabaya. Dari Gedung Negara Grahadi, ia menabrak taksi listrik di Jalan Taman Apsari, lalu lari sambil menabrak orang lain di Jalan Gubernur Suryo yang menyebabkan korban meninggal. Uji tiup menunjukkan kadar alkohol 1,06 persen. ENR menyalahkan kebiasaan mengemudi sambil mabuk dan ketakutan akan reaksi warga. Ia mengaku menyesali perbuatan dan memberikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 juncto 106 ayat 1 dan Pasal 312 juncto 231 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait