Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pelembagaan Fungsi Pengelolaan Aset

Artikel membahas usulan pembentukan lembaga khusus pengelola aset hasil tindak pidana dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Penulis menyatakan bahwa fungsi pengelolaan aset tidak sepenuhnya belum ada, melainkan tersebar di beberapa institusi seperti Badan Pemulihan Aset Kejaksaan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Setiap lembaga memiliki mandat dan dasar hukum berbeda, sehingga berisiko tinggi terhadap fragmentasi kewenangan dan ketidakjelasan tanggung jawab.

Tiga indikator dinilai untuk menilai kecukupan pengelolaan aset: koordinasi antarinstansi, kemampuan menjaga nilai ekonomi aset, dan pembangunan akuntabilitas. Jika tidak terpenuhi, dua pilihan kebijakan ditemukan: memperkuat dan mengintegrasikan fungsi yang ada, atau sentralisasi melalui pembentukan lembaga baru. Namun, kedua pilihan menimbulkan pertanyaan tentang hubungan dengan lembaga yang sudah ada.

Penulis menyimpulkan bahwa fokus utama RUU sebaiknya bukan pada pembentukan lembaga baru, tetapi pada penataan fungsi yang sudah ada agar bekerja dalam satu sistem terintegrasi. Langkahnya adalah memperjelas pembagian tugas, memperkuat koordinasi, dan membangun mekanisme pengawasan yang baik agar pemulihan aset berjalan efektif tanpa tumpang tindih kewenangan.

Berita terkait