Guru Besar Trisakti soal RUU Perampasan Aset: Cepat Penting, tetapi Tepat Jauh Lebih Penting
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5211218/original/090796600_1746531870-WhatsApp_Image_2025-05-06_at_5.40.12_PM.jpeg)
Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Trubus Rahardiansah menekankan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus menyeimbarkan antara kecepatan penyelesaian dan kehati-hatian dalam penyusunan kewenangan negara. Meskipun tekanan publik agar RUU diselesaikan cepat dapat dipahami, kualitas undang-undang tidak boleh diukur hanya dari kecepatan pengesahannya. Karena RUU ini memberikan kewenangan besar kepada negara untuk menelusuri, membekukan, menyita, hingga merampas aset, maka mekanisme pengawasan yang kuat harus disertakan agar tidak mudah dipersoalkan karena melanggar hak warga negara.
Trubus mengidentifikasi tiga keseimbangan kunci dalam pembahasan RUU: pertama, efektivitas asset recovery harus tetap memastikan perlindungan hak warga negara; kedua, kewenangan aparat harus disertai sistem pengawasan yang memadai; ketiga, tuntutan mempercepat pembentukan undang-undang harus tetap menghasilkan regulasi yang presisi. Ia juga menegaskan bahwa partisipasi publik dalam proses penyusunan RUU tidak boleh hanya menjadi formalitas, melainkan harus diterjemahkan menjadi pasal-pasal yang menjawab kekhawatiran masyarakat.
Selain itu, Trubus mengingatkan agar isu illicit enrichment (peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan) tidak serta-merta dimasukkan ke dalam RUU hanya karena dianggap kuat dalam pemberantasan korupsi. Ia menekankan pentingnya membedakan antara hukum pidana materiil dan formil, serta menentukan konstruksi hukum, unsur, mekanisme pembuktian, dan rezim hukum yang tepat sebelum mengatur isu tersebut. RUU Perampasan Aset juga harus tetap dilihat sebagai instrumen negara untuk melawan kejahatan, bukan sebagai alat kekuasaan terhadap warga negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 26 September 2026 pukul 21.30
Dorongan Penyelesaian RUU Perampasan Aset Harus Diimbangi Kehati-hatian
kumparan · 26 September 2026 pukul 11.29
Guru Besar Trisakti Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Tergesa-gesa
Detik.com · 26 September 2026 pukul 12.24
Pakar Ingatkan Illicit Enrichment Dikaji Hati-hati di RUU Perampasan Aset
kumparan · 26 September 2026 pukul 11.48
Pengamat: Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset Harus Diatur Hati-hati
Berita terkait
LBH Gema Keadilan Siapkan Rekomendasi ke Komisi III DPR Terkait RUU Perampasan Aset
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 22.56
DPR Sudah Tentukan Tenggat RUU Perampasan Aset, Pengamat Ingatkan Hal Penting
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.03
DPR Jelaskan Progres RUU Perampasan Aset, Botok Pati dkk Simak dari Balkon
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.01
Pengamat Apresiasi Puan soal RUU Perampasan Aset, Dorong Partisipasi Publik
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 14.34