Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Guru Besar Trisakti soal RUU Perampasan Aset: Cepat Penting, tetapi Tepat Jauh Lebih Penting

Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Trubus Rahardiansah menekankan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus menyeimbarkan antara kecepatan penyelesaian dan kehati-hatian dalam penyusunan kewenangan negara. Meskipun tekanan publik agar RUU diselesaikan cepat dapat dipahami, kualitas undang-undang tidak boleh diukur hanya dari kecepatan pengesahannya. Karena RUU ini memberikan kewenangan besar kepada negara untuk menelusuri, membekukan, menyita, hingga merampas aset, maka mekanisme pengawasan yang kuat harus disertakan agar tidak mudah dipersoalkan karena melanggar hak warga negara.

Trubus mengidentifikasi tiga keseimbangan kunci dalam pembahasan RUU: pertama, efektivitas asset recovery harus tetap memastikan perlindungan hak warga negara; kedua, kewenangan aparat harus disertai sistem pengawasan yang memadai; ketiga, tuntutan mempercepat pembentukan undang-undang harus tetap menghasilkan regulasi yang presisi. Ia juga menegaskan bahwa partisipasi publik dalam proses penyusunan RUU tidak boleh hanya menjadi formalitas, melainkan harus diterjemahkan menjadi pasal-pasal yang menjawab kekhawatiran masyarakat.

Selain itu, Trubus mengingatkan agar isu illicit enrichment (peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan) tidak serta-merta dimasukkan ke dalam RUU hanya karena dianggap kuat dalam pemberantasan korupsi. Ia menekankan pentingnya membedakan antara hukum pidana materiil dan formil, serta menentukan konstruksi hukum, unsur, mekanisme pembuktian, dan rezim hukum yang tepat sebelum mengatur isu tersebut. RUU Perampasan Aset juga harus tetap dilihat sebagai instrumen negara untuk melawan kejahatan, bukan sebagai alat kekuasaan terhadap warga negara.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait