Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis 6 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Suap & Gratifikasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (14/8). Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait kasus suap dan gratifikasi dalam jual beli jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo.
Selain hukuman penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti dengan kurungan selama 100 hari. Sugiri juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp6,762 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 18.26
Bupati Ponorogo Sugiri Divonis 6,5 Tahun di Kasus Suap Jabatan
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.18
Eks Bupati Ponorogo Divonis 6,6 Tahun Penjara di Kasus Suap Jual Beli Jabatan
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 14.42
Bebizie Diperiksa KPK soal Kasus Kukar, Singgung soal Honor Nyanyi
JawaPos · 13 Agustus 2026 pukul 21.05
KPK Panggil Anggota DPRD DKI Fraksi PAN Bebizie sebagai Saksi Dugaan Korupsi Batu Bara
Berita terkait
Gubernur Riau Divonis Ringan, KPK Masih Pelajari Pertimbangan Hakim
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 14.36
Respons Kortas Polri soal Bupati Gowa Bakal Ajukan Praperadilan
Detik.com · 28 September 2026 pukul 18.01
KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Jakarta Haniv, Jadi Saksi Kasus Gratifikasi
kumparan · 28 September 2026 pukul 15.23
KPK Panggil Anak Eks Pejabat Pajak Mohamad Haniv di Kasus Gratifikasi
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 14.39