Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Bupati Ponorogo Divonis 6,6 Tahun Penjara di Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (14/8/2026). Sugiri terbukti melakukan korupsi terkait suap jual beli jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo. Selain pidana pokok, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6,762 miliar.

Dalam persidangan yang sama, Sekda Ponorogo Agus Pramono divonis 4 tahun 3 bulan penjara dengan uang pengganti Rp 725 juta, sementara mantan Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma, divonis 5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 287 juta. Kasus ini bermula dari OTT KPK pada November 2025 yang mengungkap praktik suap jabatan dan proyek paviliun RSUD, termasuk gratifikasi tidak dilaporkan sebesar Rp 5,5 miliar oleh Sugiri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait