Eks Bupati Ponorogo Divonis 6,6 Tahun Penjara di Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (14/8/2026). Sugiri terbukti melakukan korupsi terkait suap jual beli jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo. Selain pidana pokok, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6,762 miliar.
Dalam persidangan yang sama, Sekda Ponorogo Agus Pramono divonis 4 tahun 3 bulan penjara dengan uang pengganti Rp 725 juta, sementara mantan Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma, divonis 5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 287 juta. Kasus ini bermula dari OTT KPK pada November 2025 yang mengungkap praktik suap jabatan dan proyek paviliun RSUD, termasuk gratifikasi tidak dilaporkan sebesar Rp 5,5 miliar oleh Sugiri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 18.26
Bupati Ponorogo Sugiri Divonis 6,5 Tahun di Kasus Suap Jabatan
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.55
KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 11.04
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu dan ASN Dinas PUPR
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 10.22
Pramono Ajak KPK Awasi Proyek di Jakarta: Ini Menyangkut Integritas
Berita terkait
KPK Panggil Istri dan 7 Tenaga Ahli Bupati Kuansing
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 16.54
KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Suhardiman Terkait Kasus Suap
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 15.25
KPK Buka Kanal Aduan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Bencana
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 13.14
KPK Sambut Baik Usulan Prabowo soal Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.52