Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dihukum 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta kepada Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dalam kasus korupsi. Hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp6,76 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti dengan tambahan pidana penjara selama 2 tahun. Masa penahanan dikurangkan sepenuhnya, dan terdakwa tetap berada di tahanan. Putusan ini memberikan waktu 7 hari bagi pihak terdakwa dan JPU KPK untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding. Penasihat hukum Indra Priangkasa mengkritik vonis tersebut, menyatakan bahwa pertimbangan hakim hampir menduplikat tuntutan JPU. Indra menyoroti adanya kontradiksi antara fakta persidangan dan pertimbangan hakim, khusunya terkait Pasal 12a dan 12b, di mana beberapa saksi juga menyatakan bahwa uang yang diterima merupakan pinjaman, bukan suap atau gratifikasi. Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total mencapai Rp5,57 miliar. KPK menetapkan empat tersangka dan menyita berbagai barang termasuk Jeep Rubicon, BMW, jam tangan mewah, dan 24 sepeda dalam penggeledahan terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait