Pemblokiran Rekening atas Permintaan Aparat Dinilai tak Punya Dasar Hukum Jelas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koalisi ResponsiBank Indonesia menyoroti pemblokiran rekening Supriyono alias Botok oleh Bank Mandiri saat sedang mempersiapkan aksi penyampaian aspirasi di Jakarta. Rekening tersebut berisi Rp80,9 juta dari dana pribadi dan donasi. Bank Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum sesuai prosedur. Namun, koalisi mempertanyakan kejelasan dasar hukum, otoritas yang memerintah, kaitan dengan proses hukum, serta jangka waktu pemblokiran. Menurut Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024, pemblokiran rekening atas permintaan aparat diizinkan, namun harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Bank tetap harus memastikan validitas formal perintah dan memberikan informasi kepada nasabah mengenai status rekening serta mekanisme pengaduan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 14.38
OJK Turun Tangan soal Pemblokiran Sepihak Rekening AMPB
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 18.25
Dalih Permintaan Aparat, Pemblokiran Rekening Rp80,9 Juta Milik Warga Pati Dinilai Salahi Aturan
Berita terkait
36 Ribu Rekening Judi Online Diblokir!
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.00
Geger Pemblokiran Rekening AMPB, OJK Minta Masyarakat Tenang
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 15.05
OJK Minta Masyarakat Tenang Sikapi Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 14.56
OJK Dalami Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB Supriyono
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 14.42