Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemblokiran Rekening atas Permintaan Aparat Dinilai tak Punya Dasar Hukum Jelas

Koalisi ResponsiBank Indonesia menyoroti pemblokiran rekening Supriyono alias Botok oleh Bank Mandiri saat sedang mempersiapkan aksi penyampaian aspirasi di Jakarta. Rekening tersebut berisi Rp80,9 juta dari dana pribadi dan donasi. Bank Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum sesuai prosedur. Namun, koalisi mempertanyakan kejelasan dasar hukum, otoritas yang memerintah, kaitan dengan proses hukum, serta jangka waktu pemblokiran. Menurut Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024, pemblokiran rekening atas permintaan aparat diizinkan, namun harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Bank tetap harus memastikan validitas formal perintah dan memberikan informasi kepada nasabah mengenai status rekening serta mekanisme pengaduan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait