Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Turun Tangan soal Pemblokiran Sepihak Rekening AMPB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyelidiki penundaan transaksi rekening milik Supriyono, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK akan mengambil tindak lanjut sesuai kewenangannya jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perbankan. OJK juga akan berkoordinasi dengan bank terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini, termasuk memulihkan akses rekening Supriyono. Menurut Dian, penundaan transaksi rekening harus mengacu pada ketentuan yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Pasal 47 POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait