OJK Turun Tangan soal Pemblokiran Sepihak Rekening AMPB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyelidiki penundaan transaksi rekening milik Supriyono, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK akan mengambil tindak lanjut sesuai kewenangannya jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perbankan. OJK juga akan berkoordinasi dengan bank terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini, termasuk memulihkan akses rekening Supriyono. Menurut Dian, penundaan transaksi rekening harus mengacu pada ketentuan yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Pasal 47 POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 25 Agustus 2026 pukul 14.08
OJK dalami penundaan transaksi atas rekening milik koordinator AMPB
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 13.02
Soal Rekening Supriyono Terblokir Rp 80 Juta, PPATK: Kami Tidak Melakukan Penghentian
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 16.00
OJK Dalami Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB Supriyono
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 14.56
OJK Minta Masyarakat Tenang Sikapi Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB
Berita terkait
Geger Pemblokiran Rekening AMPB, OJK Minta Masyarakat Tenang
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 15.05
OJK Dalami Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB Supriyono
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 14.42
OJK Dalami Penundaan Transaksi Rekening Botok Koordinator AMPB
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 14.13
OJK minta masyarakat tetap tenang tanggapi penundaan rekening AMPB
ANTARA News · 25 Agustus 2026 pukul 14.11