Merespons Kecaman Kelompok HAM, Suriah Bela Vonis Mati terhadap Bashar al-Assad
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehakiman Suriah menanggapi kecaman Amnesty International terhadap vonis mati bagi mantan presiden Bashar al-Assad. Kementerian menegaskan bahwa persidangan dipimpin oleh hakim yang kompeten dan dihadiri oleh para korban atau perwakilan mereka, dengan proses hukum yang dilindungi konstitusional dan sesuai prinsip hukum humaniter internasional serta hukum hak asasi manusia. Putusan didasarkan pada fakta dan bukti, dengan hak pembelaan dan banding yang dijamin.
Amnesty International mengkritik persidangan yang digelar secara in absentia, yang dianggap tidak mencerminkan prosedur hukum yang benar atau perlindungan hukum Suriah. Organisasi HAM itu menyerukan agar persidangan seharusnya diadakan di pengadilan sipil biasa tanpa hukuman mati, sebagai bagian dari proses yang berpusat pada korban untuk menjamin kebenaran, keadilan, dan pemulihan hak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 10.00
Mantan Presiden Dijatuhi Hukuman Mati, Digulingkan di Serangan Kilat
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 10.00
Mantan Presiden Dijatuhi Hukuman Mati, Digulingkan Serangan Kilat
Berita terkait
Amnesty Kecam Pengiriman Siswa ke Barak, Singgung Pelanggaran HAM
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 19.21
73 Ton Uranium Ditemukan di Reaktor Rahasia Suriah, Assad Nyaris Punya Senjata Nuklir
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 08.20
IAEA Temukan Pembangunan Reaktor Nuklir yang Tidak Dilaporkan di Suriah Era Assad Hampir Rampung
VOI · 8 September 2026 pukul 08.00
Koalisi Sipil Kecam Putusan Banding yang Ringankan Vonis Prajurit TNI Penyiram Andrie Yunus
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 15.45