Merespons Kecaman Kelompok HAM, Suriah Bela Vonis Mati terhadap Bashar al-Assad
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehakiman Suriah menanggapi kecaman Amnesty International terhadap vonis mati bagi mantan presiden Bashar al-Assad. Kementerian menegaskan bahwa persidangan dipimpin oleh hakim yang kompeten dan dihadiri oleh para korban atau perwakilan mereka, dengan proses hukum yang dilindungi konstitusional dan sesuai prinsip hukum humaniter internasional serta hukum hak asasi manusia. Putusan didasarkan pada fakta dan bukti, dengan hak pembelaan dan banding yang dijamin.
Amnesty International mengkritik persidangan yang digelar secara in absentia, yang dianggap tidak mencerminkan prosedur hukum yang benar atau perlindungan hukum Suriah. Organisasi HAM itu menyerukan agar persidangan seharusnya diadakan di pengadilan sipil biasa tanpa hukuman mati, sebagai bagian dari proses yang berpusat pada korban untuk menjamin kebenaran, keadilan, dan pemulihan hak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 10.00
Mantan Presiden Dijatuhi Hukuman Mati, Digulingkan di Serangan Kilat
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 10.00
Mantan Presiden Dijatuhi Hukuman Mati, Digulingkan Serangan Kilat
Berita terkait
Siapa Atef Najib? Sepupu Bashar al-Assad yang Picu Perang Saudara selama 14 Tahun
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 04.40
Eks presiden Suriah Bashar Al-Assad divonis mati secara "in absentia"
ANTARA News · 11 Agustus 2026 pukul 18.25
5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 23.57
Bos SK Group Ajukan Banding Terkait Bayar Perceraian Rp 11,8 Triliun Pakai Tunai
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 21.33