Pemda Dilarang Rekrut ASN Baru, Komisi II DPR Minta Pemetaan ASN di Sektor Esensial
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mendukung kebijakan pusat yang melarang Pemerintah Daerah (Pemda) merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga tata kelola ASN yang baik dan mencegah pembengkakan belanja pegawai di daerah. Namun, Khozin menekankan pentingnya melakukan pemetaan kebutuannya, terutama di sektor esensial seperti kesehatan dan pendidikan yang langsung melayani masyarakat. Pemetaan ini mencakup jumlah ASN yang ada dan kursi kosong, yang akan menjadi dasar untuk rekrutmen Calon ASN (CASN) pada 2027. Kebijakan ini juga dilengkapi dengan peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjang Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu, sekaligus larangan bagi Pemda untuk merekrut pegawai baru guna meringankan beban fiskal daerah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 16.17
Komisi II DPR: Guru PPPK Bisa Jadi PNS Jawab Harapan Masyarakat
Berita terkait
PNS dan PPPK Daerah Bernafas Lega, Gaji Ditransfer Purbaya Pekan Depan
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 08.15
Hore! Purbaya Bakal Transfer Rp 22,5 T ke 490 Pemda Pekan Depan
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 16.30
Hore! Purbaya Bakal Transfer Rp 20,5 T ke 490 Pemda Pekan Depan
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 16.30
Komisi II DPR Dukung Program Beasiswa Luar Negeri ASN Kemendagri-Pemda
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 09.25