Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemda Dilarang Rekrut ASN Baru, Komisi II DPR Minta Pemetaan ASN di Sektor Esensial

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mendukung kebijakan pusat yang melarang Pemerintah Daerah (Pemda) merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga tata kelola ASN yang baik dan mencegah pembengkakan belanja pegawai di daerah. Namun, Khozin menekankan pentingnya melakukan pemetaan kebutuannya, terutama di sektor esensial seperti kesehatan dan pendidikan yang langsung melayani masyarakat. Pemetaan ini mencakup jumlah ASN yang ada dan kursi kosong, yang akan menjadi dasar untuk rekrutmen Calon ASN (CASN) pada 2027. Kebijakan ini juga dilengkapi dengan peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjang Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu, sekaligus larangan bagi Pemda untuk merekrut pegawai baru guna meringankan beban fiskal daerah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait